Namun, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan jika jumlah tenaga honorer yang akan diangkat di tahun 2023 tersebut bisa jadi mengalami penambahan.
Hal ini karena ia menargetkan 5 juta pengangkatan tenaga honorer, yaitu termasuk tenaga kebersihan, tenaga keamanan, satpol PP, dan lain sebagainya.
Lebih lanjut, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan jika tenaga honorer yang akan diangkat tersebut statusnya akan berubah menjadi PPPK penuh waktu atau PPPK paruh waktu.
Detail penentuan status kepegawaian tersebut nantinya akan dijelaskan secara detail melalui undang-undang ASN terbaru yang akan segera disahkan.
Dengan adanya kepastian pengangkatan tersebut, artinya bisa disimpulkan jika isu terkait pemberhentian tenaga honorer tidak akan terjadi di tahun 2023 ini.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyampaikan tiga poin penting dalam RUU ASN yang akan segera disahkan, yaitu terdiri atas:
1. Tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintahan secara resmi tidak akan diberhentikan.