SELAMAT! Tenaga Honorer Diangkat Jadi PPPK di Tahun 2023, Simak Ulasan Lengkap RUU ASN yang Segera Disahkan…

- 27 Juli 2023, 11:06 WIB
Ilustrasi - RESMI! Tahun 2023 ini tenaga honorer akan diangkat jadi PPPK, simak 3 point penting dalam RUU ASN terbaru ini...
Ilustrasi - RESMI! Tahun 2023 ini tenaga honorer akan diangkat jadi PPPK, simak 3 point penting dalam RUU ASN terbaru ini... /ANTARA/Abdul Fatah

Namun, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan jika jumlah tenaga honorer yang akan diangkat di tahun 2023 tersebut bisa jadi mengalami penambahan.

Baca Juga: SAH! Tidak Ada Pemberhentian Tenaga Honorer, Komisi II DPR RI Sampaikan 3 Poin Penting RUU ASN, Cek Ulasannya…

Hal ini karena ia menargetkan 5 juta pengangkatan tenaga honorer, yaitu termasuk tenaga kebersihan, tenaga keamanan, satpol PP, dan lain sebagainya.

Lebih lanjut, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menjelaskan jika tenaga honorer yang akan diangkat tersebut statusnya akan berubah menjadi PPPK penuh waktu atau PPPK paruh waktu.

Detail penentuan status kepegawaian tersebut nantinya akan dijelaskan secara detail melalui undang-undang ASN terbaru yang akan segera disahkan.

Dengan adanya kepastian pengangkatan tersebut, artinya bisa disimpulkan jika isu terkait pemberhentian tenaga honorer tidak akan terjadi di tahun 2023 ini.

Baca Juga: Info Baru, Pengadaan CPNS 2023 dan PPPK akan Segera Dibuka, Yuk Cek Dulu Informasi Selengkapnya di Sini

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyampaikan tiga poin penting dalam RUU ASN yang akan segera disahkan, yaitu terdiri atas:

1. Tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintahan secara resmi tidak akan diberhentikan.

Halaman:

Editor: Erizka Meta Kharisma Wardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah