2. Kebijakan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK penuh waktu atau PPPK paruh waktu ini tidak adan mengurangi kesejahteraan dan salary yang selama ini diterima.
3. Kebijakan pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK penuh waktu atau PPPK paruh waktu ini sudah dipastikan tidak akan menjadi beban anggaran baru.
Baca Juga: Cek 2 Sistem Baru Kepegawaian yang Disebut dalam RUU ASN, Begini Kata Komisi II DPR RI
Semoga informasi ini bisa bermanfaat untuk bapak/ibu.***