Link Resmi Regulasi Baru Kenaikan Gaji Berkala dan Istimewa untuk Pegawai PPPK Tahun 2023

- 27 Juli 2023, 07:22 WIB
Ilustrasi kenaikan gaji berkala dan istimewa untuk PPPK
Ilustrasi kenaikan gaji berkala dan istimewa untuk PPPK /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
 
BERITASOLORAYA.com - Terdapat regulasi baru yang mengatur tentang kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa pegawai PPPK pada tahun 2023. Regulasi yang mengatur perihal kenaikan gaji berkala dan gaji istimewa bagi PPPK yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PermenPAN-RB) Nomor 7 Tahun 2023.

Pada Pasal 2, disampaikan jika pegawai PPPK yang mempunyai masa perjanjian kerja lebih dari 2 tahun, bisa mendapatkan kenaikan gaji berkala.

Selanjutnya, kenaikan gaji berkala untuk pertama kali, dalam hal gaji pegawai ditetapkan kepada golongan gaji V yang disalurkan kepada PPPK dengan masa perjanjian kerja lebih setahun.
 
Baca Juga: Anak Laut Wajib Baca! Bupati Trenggalek Meresmikan Taman Laut Bioreeftek di Pantai Mutiara

Lebih lanjut, pada Pasal 3 ayat 1 PPPK yang bisa mendapatkan kenaikan gaji berkala harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

- Masa kerja golongan (MKG) telah dicapai dengan ditentukan untuk kenaikan gaji berkala.

- Predikat kinerja tahunan minimal dengan predikat baik dari penilaian kinerja 2 tahun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara.

 
Pasal 3 ayat 2, dikecualikan dari ketentuan sebagaimana pada ayat (1), bagi pegawai PPPK dengan golongan gaji V berlaku ketentuan berikut:

- Disebutkan bahwa kenaikan gaji berkala PPPK untuk pertama kali akan disalurkan, jika sudah mencapai 1 tahun MKG.

- Minimal nilai kinerja dalam satu tahun mendapat predikat baik.

Pada Pasal 3 ayat 3, golongan gaji V, kenaikan gaji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk periode selanjutnya diberikan mengikuti ketentuan pada ayat (1).
 
Baca Juga: Bangka Selatan Lantik 120 Guru PPPK, Diminta Bupati Cegah Putus Sekolah

Di Pasal 3 ayat 4, kenaikan gaji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perhitungannya sudah dicantumkan dalam lampiran yang dari Peraturan Menteri ini.

Lebih lanjut, dalam Pasal 4 ayat 1 menyebut jika pegawai PPPK yang memperoleh predikat kinerja tahunan dengan sebutan 'sangat baik' selama 2 tahun secara berturut-turut dan ditetapkan sebagai pegawai PPPK yang teladan, akan mendapatkan kenaikan gaji istimewa.

Disebutkan dalam ayat 2, kenaikan gaji istimewa sebagaimana yang disebut dalam ayat 1 untuk PPPK disalurkan dengan memajukan periode kenaikan gaji berkala yang akan datang sesuai dengan golongan gaji.

Ayat 3, menyebut kenaikan gaji istimewa sebagaimana ayat 1, diberikan sesuai ketetapan dengan keputusan PPK yang bersangkutan.
 
Baca Juga: Uji Publik RUU ASN di Semarang Hari Ini, PNS bisa Dipecat! Rektor UNNES Beri Dukungan dan Masukan 3 Hal Ini…

Lebih jelasnya terkait regulasi kenaikan gaji istimewa atau berkala yang diberikan kepada pegawai PPPK, dapat klik link resmi ini: https://denpasar.bkn.go.id/?p=7134.

Demikian informasi mengenai kenaikan gaji istimewa atau berkala untuk pegawai PPPK.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x