REAL VALID, Komisi X Konfirmasi Pemda Takut Ajukan Formasi Banyak, Waduh, Penyebabnya Gara-Gara Ini...

- 26 Juli 2023, 19:45 WIB
Dede Yusuf, Wakil Ketua Komisi X DPR RI menegaskan pentingnya peta jalan atau roadmap pendidikan sebelum RUU Sisdiknas disahkan
Dede Yusuf, Wakil Ketua Komisi X DPR RI menegaskan pentingnya peta jalan atau roadmap pendidikan sebelum RUU Sisdiknas disahkan /Devi/Dok. DPR RI

BERITASOLORAYA.com - Guru honorer menjadi concern bagi pemerintah dan DPR sebab kebutuhan guru di Indonesia yang belum terpenuhi. Namun, banyak pemda justru tidak mengajukan formasi yang sesuai dengan kebutuhan dari Kemendikbud. Hal inilah yang juga menjadi PR bagi pemerintah untuk melakukan sosialisasi dengan pemda, agar mau mengusulkan kebutuhan lebih banyak.

Banyaknya guru honorer di daerah yang belum terangkat melalui ASN PPPK guru 2022 kemarin, membuat khawatir akan keberlanjutan nasib guru-guru honorer ke depannya.

Pemda dikabarkan takut mengajukan formasi dalam jumlah banyak karena kurangnya anggaran dan mengira seluruh PPPK guru tersebut akan ditanggung oleh daerah.

Padahal, gaji dan tunjangan bagi formasi PPPK guru 2022 - PPPK guru 2023 akan ditalangi oleh Kemenkeu, melalui PMK No. 212 Tahun 2022 tentang DAU.

Dalam peraturan tersebut jelas disebutkan, sudah ada bagian penggajian untuk formasi PPPK 2022 dan formasi PPPK guru 2023.

Kemenkeu secara resmi akan membayar gaji dan tunjangan formasi PPPK guru 2022 selama 9 bulan, dan membayar gaji dan tunjangan formasi PPPK guru 2023 selama 3 bulan.

Baca Juga: PATUHI INI SUPAYA KENAIKAN GAJI LANCAR! Kuncinya Ada Pada Evaluasi Berikut, PPPK 2022 Wajib Tahu….

Usai kabarnya tak mengusulkan formasi karena takut anggarannya tak cukup, kini ada fakta baru mengapa pemda tak mau mengusulkan kebutuhan yang sesuai kebutuhan Kemendikbud.

Dede Yusuf berpesan, agar para guru-guru honorer harus memperhatikan pesannya ini, “Masalah terbesar sekarang, yang mohon para guru-guru honorer harus pahami.”

Ia melanjutkan, “Sekian ratus kepala daerah, termasuk gubernur akan berakhir September ini,” katanya

“Jadi, kalau dia berakhir di September ini, dan harus memutuskan APBD-nya menjadi bagian dari pembayaran gaji serta tunjangan bagi PPPK guru, ini menjadi momen terakhir di periode selanjutnya belum tentu akan dilanjutkan lagi,” terang Dede.

Menurut yang dipaparkannya ini, seumpama kepala daerah tersebut membuat suatu kebijakan dalam hal pembayaran gaji dan tunjangan bagi PPPK guru, lalu setelah dia habis masa jabatannya dan daerahnya tidak bisa memenuhi kebijakan tersebut, maka ia akan dituntut.

“Jadi, pemikiran itu yang membuat mereka tidak berani mengambil keputusan, apalagi nanti ia diambil alih oleh Plt sampai dengan 2024,” tambahnya lagi.

Wakil Ketua Komisi X tersebut melanjutkan, “Atau jangan-jangan ini hanya sampai 2024 saja? Setelah 2024 terjadi pergantian pemerintahan, apakah jadi beban daerah atau jadi beban pusat.”

Oleh karena itu, pemerintah pusat juga masih belum mengambil keputusan atas kebingungan daerah dalam mengajukan formasi PPPK guru 2023 ini.

Dede Yusuf pun mengajukan sebuah saran bagi pemerintah, “Kalau pemerintah memutuskan apakah ini tetap berlanjut, keluarkanlah PP.”

Sebab daerah sendiri juga masih bingung soal penggajian bagi PPPK guru ke depannya setelah masa jabatan dari kepala daerah tersebut habis.

Menurutnya lagi, peraturan pemerintah ini penting supaya jelas bagi pemerintah daerah, dengan tegas ia mengatakan bahwa harapan terakhir bagi kelanjutan guru honorer ini adalah melalui penerbitan PP yang dijanjikan akan terbit pada Oktober mendatang.

Baca Juga: RUU ASN Sah Sebentar Lagi, Honorer Simak Kabar dari Komisi II DPR Berikut…

PP tersebut harus mengandung solusi bagi masalah pembayaran gaji dan tunjangan untuk para PPPK guru pada periode-periode selanjutnya.***

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x