SEMUANYA PANTAU, Ini Syarat Pelamar CPNS 2023 di Kejaksaan, Ada Perubahan Minimal Usia?

- 27 Juli 2023, 14:54 WIB
Ini Syarat Pelamar CPNS 2023 di Kejaksaan, Ada Perubahan Minimal Usia
Ini Syarat Pelamar CPNS 2023 di Kejaksaan, Ada Perubahan Minimal Usia /Tangkap layar instagram @kejari_ciamis//

 

BERITASOLORAYA.com - Bidang kejaksaan memang menjadi salah satu bidang yang diutamakan dalam pengadaan CPNS 2023 kali ini. Selain kejaksaan, bidang kehakiman dan intelijen juga disebut sebagai bidang-bidang yang diutamakan dalam CPNS 2023.

Bahkan, Menpan RB menyampaikan Indonesia saat ini sedang kekurangan tenaga hakim, sedangkan formasi hakim tidak bisa diisi oleh PPPK dan harus CPNS.

Formasi yang dibuka untuk bidang kejaksaan sendiri belum resmi diumumkan oleh Menpan RB, tetapi Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan, yaitu Hermon Dekristo, sudah mengungkap jumlah yang diusulkan dalam CPNS 2023 nanti.

Berdasarkan kata Hermon sendiri, jabatan yang akan dibuka pada perekrutan CPNS 2023 adalah tenaga jaksa, petugas penanganan perkara, dan petugas barang bukti, dan penjaga tahanan.

Baca Juga: WOW! Konsep PPPK Paruh Waktu di RUU ASN Memungkikan Anda Bekerja di Lebih Dari Satu Tempat, Benarkah?

Total jumlah yang diusulkan pada Menpan RB adalah sekitar 7.856 dari Kejaksaan RI, apakah para pelamar sudah siap menyerbu 7 ribu lebih formasi ini?

Kalau sudah siap mendaftar pada perekrutan CPNS 2023 untuk bidang kejaksaan, syarat-syarat tertentu dari Kejaksaan ini harus diketahui oleh para pelamar, ya.

Dipaparkan secara langsung oleh Hermon Dekristo, sebagaimana dilansir BeritaSoloRaya.com dari Youtube TVR Parlemen, setiap jabatan ada persyaratan umum dan khusus.

Untuk persyaratan umum, salah satu syarat umum adalah usia. Minimal berusia 18 tahun - 35 tahun, tetapi ada pengecualian maksimal usia untuk jabatan jaksa. Bagi para pelamar jabatan jaksa, wajib perhatikan.

Hermon mengungkap, “Khusus usia maksimal untuk jaksa itu 27 tahun,” katanya. “Karena menyangkut tentang pendidikan mereka.”

Pendidikan yang dimaksud adalah sekolah jaksa, dan kabarnya untuk minimal usia peserta didik sekolah jaksa adalah 23 tahun.

Sementara untuk standar nilai IPK bagi para pelamar jaksa di CPNS 2023 ini adalah sebesar 3.00, standar nilai ini dinyatakan semakin tinggi.

Formasi jaksa, petugas barang bukti, petugas pengelolaan perkara dan penjaga tahanan akan dibuka untuk seluruh daerah di Indonesia.

Nanti, para pelamar perlu mengunggah berkas melalui online dan nanti akan dikumpulkan ke Kejaksaan Tinggi di masing-masing provinsi.

Kedatangan menuju Kejaksaan Tinggi nanti adalah untuk tujuan verifikasi, maka para pelamar CPNS 2023 tersebut harus membawa berkas-berkas asli.

Untuk kualifikaasi pendidikan dari formasi yang dibuka oleh Kejaksaan Tinggi ini, dijelaskan jabatan jaksa memang minimal jenjang S1.

Baca Juga: 5 Drama China Paling Populer dan Banyak Ditonton di Tahun 2023

Sementara untuk jabatan lainnya, seperti petugas penanganan perkara, petugas barang bukti, dan penjaga tahanan membuka kesempatan bagi para lulusan SMA/SMK/sederajat.

Bagi pelamar perempuan yang dipersyaratkan bagi formasi dalam CPNS 2023 ini, wajib memiliki tinggi badan 155 cm sedangkan yang laki-laki 160 cm.

Nah, khusus juga bagi formasi jaksa dalam CPNS 2023 tidak boleh menikah terlebih dahulu, sedangkan bagi formasi lain tidak ada persyaratan tersebut.

Menurut Hermon tinggi badan dan berat badan juga menjadi salah satu syarat umum dalam CPNS 2023 bidang Kejaksaan. ***

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah