PENTING, PPPK Part Time Ternyata juga untuk Guru dan Nakes, Ini Konsepnya

- 28 Juli 2023, 10:48 WIB
Ilustrasi PPPK part time
Ilustrasi PPPK part time /master1305/Freepik
BERITASOLORAYA.com - Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PAN RB Dr Alex Denni menyampaikan bahwa PPPK part time juga diperuntukkan bagi guru dan tenaga kesehatan (Nakes).

Sementara itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi menyebut bahwa konsep PPPK part time adil bagi tenaga honorer.

Alex menyebut bahwa dalam RUU ASN konsep PPPK yang diberlakukan kemungkinan untuk bekerja part time atau paruh waktu.
 
Baca Juga: Keduanya Naik! Harga Logam Mulia UBS dan Emas Antam Hari ini, Jumat, 28 Juli 2023 di Sini!

Setelah Uji Publik Rancangan Undang-Undang ASN (RUU) sebagai pengganti UU Nomor 5/2014 Alex memang menyampaikan tentang ketentuan PPPK part time yang berlangsung di Universitas Negeri Semarang (Unnes).

Sementara itu, Alex menyampaikan bahwa pemerintah saat ini memang dihadapkan pada persoalan tenaga honorer, yang sementara datanya sebanyak 2,3 juta orang. Pada juknis, masa kerjanya akan habis bulan November 2023.

Maka, Alex menyebut jika RUU ASN mencoba mencarikan solusi yang terbaik untuk semua pihak, hal itu diupayakan agar nantinya tidak ada PHK secara massal serta tidak ada pembengkakan anggaran negara.

Selain itu, pendapatan yang diperoleh oleh tenaga honorer tidak akan ada pengurangan dengan adanya RUU ASN. Namun, jam kerjanya nanti akan disesuaikan, supaya lebih adil.

Baca Juga: 5 Drama Korea Terbaik Park Bo Gum, dari Reply 1988 hingga Record of Youth

Tenaga honorer dapat memaksimalkan waktunya dengan adanya kebijakan PPPK part time untuk mencari penghasilan tambahan seusai melakukan tugasnya di instansi masing-masing. Sistem pegawai PPPK part time juga diperuntukkan kepada guru.

"Guru di daerah tertentu, misalnya matematika yang dapat kelas cuma dua kali seminggu. Dengan paruh waktu, selain mengajar di situ bisa juga ngajar di sekolah swasta, madrasah, atau buka les," katanya.

Menurut Alex dengan konsep pegawai PPPK full time yang selama ini diberlakukan, selama jam kerja penuh, pegawai diharuskan berada di tempat kerja masing-masing, padahal tugas kerja yang dilakukan tidak seharian penuh.

"Misalnya, sebagai (guru) honorer datang ke situ (sekolah) walaupun enggak ngajar. Ini kan enggak fair. Membayarnya tidak cukup baik, tetapi waktunya dikonsumsi secara penuh," katanya.

Baca Juga: HONORER BAHAGIA, Menpan RB Rilis SE Tetapkan Gaji Non ASN Tetap Ada. Sinyal Baik Penghapusan?

Konsep PPPK part time, menurut Alex dapat diterapkan hampir di semua bidang pekerjaan, yaitu dapat diterapkan di bidang pendidikan, kesehatan hingga pemerintah, hal itu sehingga tidak menemui kendala yang berarti.

"Misalnya pranata komputer, guru mata pelajaran tertentu yang ngajarnya seminggu dua kali, nakes perawat. Dokter juga sama, bisa bekerja paruh waktu di Puskesmas, RS swasta, atau buka praktik di rumah," kata Alex.

Konsep pegawai PPPK part time jadwal kerjanya lebih fleksibel dengan sistem gaji disesuaikan dengan waktu bekerja. Informasi lebih resmi terkait PPPK part time dan RUU ASN dapat disimak di website atau media sosial terkait.***

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x