"Nah ini harus ditindaklanjuti oleh partai politik dengan menganalisis dan membuat surat pernyataan terkait bakal caleg yang bersangkutan," ujarnya.
Baca Juga: All of Us Are Dead Season 2: Kemungkinan Tanggal Rilis di Netflix, Pemeran, Plot dan Info Lainnya
Tindakan yang dapat dilakukan partai politik untuk bakal caleg ganda Internal dijelaskan Endun yakni calon tersebut harus diputuskan akan ditempatkan pada daerah pemilihan mana.
Keputusan itu disampaikan melalui surat pernyataan partai politik dan diunggah pada aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Sementara tindakan yang dapat dilakukan partai politik untuk bakal caleg ganda eksternal yakni parpol harus menerangkan bakal caleg tersebut merupakan utusannya melalui surat pernyataan.
Tetapi Endun juga menyebutkan ada kemungkinan dalam kegandaan eksternal, dua partai politik yang mencalonkan satu nama bakal caleg akan sama-sama menerbitkan surat pernyataan.
Baca Juga: Heboh Pengakuan Anak Pinkan Mambo, Michelle Ashley Dilecehkan Ayah Tiri sampai Hal Ini Terjadi
Jika begitu, pihak KPU Provinsi Jawa Barat akan memanggil bakal caleg bersangkutan untuk mengeluarkan klarifikasi pencalonannya pada dua partai.