- Usia maksimal peserta saat pendaftaran adalah 30 tahun.
- Peserta mempunyai bentuk badan profesional dan juga sehat secara jasmani/rohani, tidak buta warna dan lainnya.
3. Petugas Penanganan Perkara
Petugas penanganan perkara di Kejaksaan Ri, formasi yang dibuka sebanyak 2.142. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh peserta diantaranya adalah:
- Kualifikasi pendidikan terakhir adalah jenjang SLTA/SMA Sederajat.
- Ketika pendaftaran, maksimal usianya adalah 30 tahun dan minimal 18 tahun
- Mempunyai bentuk tubuh yang proporsional dan sehat secara jasmani/rohani tidak buta warna, dan lainnya.
- Peserta mempunyai sertifikat komputer.