7 Hak yang Diterima Pegawai PNS dan 4 yang Diterima oleh PPPK

- 31 Juli 2023, 07:05 WIB
Pengangkatan PPPK
Pengangkatan PPPK /BKN

BERITASOLORAYA.com- Pegawai PPPK dan PNS mempunyai perbedaan yang cukup signifikan, mulai dari manajemen, mass kerja, juknis hingga hak yang diterima. 

Berdasarkan segi usia, tenaga honorer yang dapat mendaftar dalam seleksi PPPK usia minimalnya adalah 20 tahun dan usia maksimal 59 tahun untuk non ASN guru dan untuk pelamar pegawai PNS paling tinggi berusia 35 tahun dan minimal usianya 18 tahun. 

 

Sementara itu, ada kabar baru lainnya bahwa saat ini pemerintah sedang membahas RUU ASN, yang di dalamnya mengatur pegawai PPPK dan PNS. Bahkan dikatakan bahwa RUU ASN akan segera disahkan. 

Dalam hal ini, masa kerja pegawai PNS akan berlangsung hingga memasuki usia pensiun dan untuk pegawai PPPK sesuai perjanjian yang sudah disepakati. 

Perjanjian masa kerja bagi pegawai PPPK minimal setahun untuk hubungan masa kontrak kerja dan dapat melakukan perpanjangan sesuai kebutuhan instansi dan penilaian kinerja. 

Baca Juga: INFO PENTING! Waspada Diabetes di Usia Muda, Berikut 5 Cara Pencegahannya

BeritaSoloRaya.com dilansir dari bkd.sultengprov.go.id, akan disajikan beberapa perbedaan hak bagi pegawai PPPK dan PNS. 

Halaman:

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum

Sumber: bkd.sultengprof.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x