BENARKAH Tenaga Honorer Tidak Jadi Dihapus? BKPSDM Meranti: Alhamdulillah Sudah Ada Kejelasan...

- 31 Juli 2023, 08:59 WIB
Ilustrasi Tenaga Honorer
Ilustrasi Tenaga Honorer /drobotdean/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Menurut informasi, penghapusan tenaga honorer dari seluruh instansi pemerintah di Indonesia akan berlaku per November 2023 sesuai dengan UU ASN nomor 5 tahun 2014 dan SE nomor B/185/M.SM.02.03/2022.

Informasi penghapusan tenaga honorer tersebut telah membuat khawatir para pegawai non ASN yang banyak diantara mereka telah mengabdi puluhan tahun di berbagai instansi pemerintah.

Adapun solusi penyelesaian masalah tenaga honorer hingga saat ini masih terus menjadi pembahasan antara pemerintah dengan DPR RI.

Kabar ketidakjelasan nasib tenaga honorer juga turut membuat sejumlah non ASN di Kepulauan Meranti menjadi khawatir dan mempertanyakan keberlangsungan status mereka kepada pihak yang berwenang.

Baca Juga: PENGESAHAN RUU ASN DI DEPAN MATA, DPR Sebut Tanggalnya? Tenaga Honorer Jangan Kelewatan!

Hal tersebut diketahui saat Komisi I DPRD Kepulauan Meranti meminta penjelasan dari BKN Kantor Regional XII yang bertempat di Pekanbaru.

Dedi Putra selaku Anggota Komisi I DPRD Kepulauan Meranti mengatakan tentang perlunya peninjauan kembali perihal penghapusan non ASN tersebut, meskipun telah diamanatkan UU.

"Untuk di Meranti, tenaga honorer masih sangat diperlukan untuk menunjang kinerja pegawai," kata Dedi, sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari Antara.

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x