BENARKAH Tenaga Honorer Tidak Jadi Dihapus? BKPSDM Meranti: Alhamdulillah Sudah Ada Kejelasan...

- 31 Juli 2023, 08:59 WIB
Ilustrasi Tenaga Honorer
Ilustrasi Tenaga Honorer /drobotdean/Freepik

Pihak Komisi I menegaskan bahwa apabila telah diberlakukannya penghapusan non ASN, maka para PNS di daerah akan mengalami kesulitan dalam menangani seluruh pekerjaan.

Hal itu karena kondisi di daerah masih terdapat adanya masalah kekurangan pegawai negeri sipil (PNS), oleh sebab itu tenaga honorer perlu dipertahankan.

Baca Juga: Syarat dan Formasi yang Dibuka pada CPNS 2023 Kejaksaan, ini Jabatan untuk Lulusan SMA

Selain memberikan pertimbangan tenaga honorer yang masih dibutuhkan, pihak Komisi I juga mempertanyakan kepastian hal tersebut.

Hal tersebut disebabkan, agar tidak mengalami kendala saat melakukan pengalokasian anggaran APBD untuk tahun anggaran 2024 nanti.

Pihak Komisi I juga mempertanyakan teknis penghapusan non ASN, apabila jadi diberlakukan. Selain itu, Komis I juga mempertanyakan solusi bagi kondisi di daerah yang kekurangan pegawai.

Pada kesempatan yang berbeda, Bakharuddin selaku Kepala BKPSDM Kepulauan Meranti, mengatakan bahwa apa yang diperjuangkan Komisi I DPRD Kepulauan Meranti tersebut telah menemukan titik terang.

Hal itu karena, Kemenpan RB telah mengeluarkan sebuah surat edaran pada tanggal 25 Juli 2023 lalu. SE tersebut berisi tentang status dan kedudukan eks THK-2 dan pegawai non ASN.

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah