Dalam SE yang ditujukan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tersebut, menunjukkan sinyal baik tentang masih akan dipekerjakannya tenaga honorer.
Baca Juga: Inilah Alasan Gubernur Jatim Khofifah Larang Koperasi Jual Seragam Sekolah
Seluruh PPK di pusat maupun daerah diminta untuk tetap membuat alokasi anggaran pembiayaan bagi para tenaga honorer yang telah terdata di data base Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Alhamdulillah sudah ada kejelasan, tidak ada penghapusan tenaga non ASN. Surat edarannya sudah diterbitkan," ucap Bakharuddin.
Perlu diketahui SE tersebut disahkan oleh Menpan RB, Abdullah Azwar Anas dengan berdasarkan masukan dari berbagai pihak.***