MAAF! Ternyata 2,3 Juta Tenaga Honorer Tidak Akan Langsung Diangkat ASN Semua di Tahun 2023, Info Kemenpan RB 

- 2 Agustus 2023, 11:12 WIB
sejumlah 2,3 juta tenaga honorer telah terdata dan akan segera dicarikan solusinya terkait nasib kejelasan status kepegawaiannya
sejumlah 2,3 juta tenaga honorer telah terdata dan akan segera dicarikan solusinya terkait nasib kejelasan status kepegawaiannya /Dok. menpan
  1. Pembahasan terkait Komisi ASN; 
  2. Penetapan kebutuhan PNS dan PPPK; 
  3. Kesejahteraan PPPK, 
  4. Pengurangan ASN akibat perampingan organisasi; 
  5. Penyelesaian tenaga non-ASN, 
  6. Digitalisasi manajemen ASN;  
  7. ASN di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Lalu, benarkah sejumlah 2,3 juta tenaga honorer akan diangkat semua menjadi ASN di tahun 2023?

Menurut Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB Alex Denni, tidak semua tenaga honorer atau non ASN yang terdata dalam database BKN dapat diangkat semua menjadi ASN di tahun 2023.

Alex Denni menyatakan bahwa pemerintah pada saat ini akan mengamankan dan menyelamatkan terlebih dahulu tenaga honorer tersebut agar dapat bekerja dan masih mendapat penghasilan atau gaji.

Baca Juga: ANTI RIBET! Butuh Tambahan Modal Usaha? Ajukan Pinjaman Online BRI Rp25 Juta, 15 Menit Cair, Cek Syaratnya

"Maka 2,3 juta non-ASN ini kita selamatkan dan amankan dulu agar bisa terus bekerja,” jelas Alex Denni.

Ia menjelaskan bahwa pengangkatan tenaga honorer tersebut akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan prosedur dan aturan yang disepakati.

Alex mencontohkan bahwa tenaga honorer bisa diangkat menjadi ASN melalui rekrutmen seleksi PPPK dan CPNS 2023 yang sebentar lagi akan dibuka.

Apabila masih belum bisa diangkat menjadi ASN, tenaga honorer tersebut masih memiliki kesempatan untuk diangkat melalui rekrutmen tahun-tahun berikutnya.

“Secara paralel terus mendorong tenaga non-ASN masuk menjadi ASN melalui prosedur yang diatur bertahap, misalnya pada rekrutmen tahun 2023 ini yang akan segera dibuka, dan rekrutmen tahun-tahun berikutnya," ujar Alex.***

Halaman:

Editor: Kamaludin

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah