Jelang Ketuk Palu RUU ASN, DPR RI Pastikan 3 Komitmen Tetap Ada. Guspardi: Mudah-mudahan Ini Kado yang...

- 2 Agustus 2023, 20:35 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus /

BERITASOLORAYA.com – Kabar baik tentang RUU ASN akan segera dilaksanakan DPR RI dan hal itu juga merupakan berita yang menggembirakan bagi para tenaga honorer yang saat ini terus menanti kepastian nasib.

Sebagaimana diketahui, dengan adanya RUU ASN yang saat ini sedang dibahas di DPR RI, para tenaga honorer akan menjadi lebih jelas karir dan penghasilannya, karena telah mendapatkan dasar hukum terhadap status mereka.

Beberapa poin atau komitmen pemerintah bersama DPR RI dalam RUU ASN memang dirancang untuk menjadi solusi bagi penyelesaian masalah tenaga honorer.

Beberapa poin penting RUU ASN terkait tenaga honorer tersebut, dijelaskan oleh Guspardi Gaus selaku Anggota Komisi II DPR RI dalam acara diskusi yang diadakan pada Selasa, 1 Agustus 2023.

Baca Juga: Declan Rice Langsung Akrab dengan Tim, Pertanda Musim Debut Sukses di Arsenal?

Sebelumya, Guspardi mengatakan bahwa Revisi UU nomor 5 tahun 2014 itu adalah hak inisiatif dari Komisi II DPR RI, yang diusulkan kepada Menpan RB yang menjabat saat itu, yaitu Tjahjo Kumolo.

Saat terjadi peralihan jabatan kepada Abdullah Azwar Anas, dikeluarkanlah Surat Edaran (SE) untuk melakukan pendataan non ASN, sehingga muncullah data 2,3 juta tenaga honorer.

Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, maka muncullah 7 kluster RUU ASN yang menjadi fokus utama revisi uandang-undang tersebut.

“Alhamdulillah, setelah pembahasan itu memang dimunculkan oleh pihak pemerintah bahwa sebagaimana dikatakan tadi ada 7 kluster dan KASN,”kata Guspardi.

Selanjutnya Komisi II DPR RI mendukung komitmen pemerintah dalam penyelesaian masalah non ASN yang salah satunya adalah tidak akan melakukan PHK kepada 2,3 juta tenaga honorer.

Baca Juga: Pembukaan Belum Ditentukan, Menpora Dito Sebut FIFA Inspeksi Bakal Lokasi Piala Dunia U-17

Menurut Guspardi, hal ini sangat disambut baik oleh berbagai pihak di seluruh Indonesia, terutama para tenaga honorer.

“Yang kedua adalah, jaminan yang disampaikan pemerintah, tidak akan berkurang kesejahteraan yang didapat ketika mereka berstatus sebagai non ASN itu,”ujar Guspardi.

Sedangkan komitmen pemerintah yang ketiga adalah tidak akan membengkaknya anggaran apabila solusi terhadap tenaga honorer diberlakukan dan terdapat dalam revisi UU ASN.

Guspardi mengatakan, bahwa berdasarkan ketiga hal tersebut, maka Menpan RB menetapkan bahwa semua tenaga honorer akan menjadi ASN, seperti dilansir BeritaSoloRaya.com dari YouTube DPR RI.

Hal tersebut akan diberlakukan dengan cara merubah formasi dari ASN menjadi PNS, PPPK Full Time, dan PPPK Part Time dan 2,3 juta non ASN akan masuk ke dalam formasi yang sesuai dengan arahan pimpinannya.

Baca Juga: 4 Tips Menjaga Kebersihan Spons Cuci Piring Ini Wajib Diketahui, Sering Dilupakan!

“Alhamdulillah pembahasan tentang revisi UU ini sudah selesai kita lakukan di Komisi II bersama pemerintah sebelum masa sidang ditutup oleh pimpinan DPR,”ucap Anggota Komisi II DPR RI tersebut.

Namun, berhubung DPR sedang menghadapi masa reses, maka tahapan pandangan mini fraksi ditunda, yaitu pleno tentang penetapan revisi UU tersebut.

Mengakhiri penjelasannya Guspardi berharap agar apa yang telah diupayakan DPR RI bersama pemerintah dapat mensejahterakan para non ASN.

“Ini tentunya sesuatu yang ditunggu-tunggu oleh para non ASN dan mudah-mudahan ini adalah kado yang sangat dinanti-nanti oleh para non ASN yang jumlahnya 2,3 itu,”tuturnya.***

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah