Sejalan dengan Menteri PANRB, Deputi SDM Aparatur Kemenpan RB Alex Denni menjelaskan bahwa dalam optimalisasi pengisian jabatan tersebut diberlakukan untuk eks THK-II terlebih dahulu yang memenuhi reformulasi nilai ambang batas pada seleksi kompetensi teknis dengan peringkat terbaik.
Lalu apabila masih belum memenuhi kebutuhan maka kebutuhan tersebut akan diisi oleh tenaga honorer atau non ASN yang juga telah memenuhi reformulasi nilai ambang batas pada seleksi kompetensi PPPK teknis dengan peringkat terbaik.
Baca Juga: FULL SENYUM, Inilah Beda Mekanisme Kenaikan Gaji Berkala dan Istimewa untuk PPPK 2023…
Alex Denni juga menyampaikan bahwa kebijakan Reformulasi PPPK Teknis dilakukan karena melihat gambaran tingkat kelulusan peserta pada seleksi PPPK Teknis Tahun 2022 sangat rendah. Oleh karena itu, Kemenpan RB pun mencoba mengkaji dan menelaah terkait pembahasan tersebut bersama dengan instansi terkait.
Itulah info kebijakan Reformulasi PPPK Teknis yang sudah mulai berlaku.***