JREENG! Kebijakan Reformulasi PPPK Teknis Sudah Diberlakukan Kemenpan RB, Ada Pemeringkatan Bagi Honorer Ini

- 3 Agustus 2023, 00:11 WIB
Kemenpan RB akhirnya berlakukan Reformulasi PPPK Teknis bagi eks THK-II dan non ASN
Kemenpan RB akhirnya berlakukan Reformulasi PPPK Teknis bagi eks THK-II dan non ASN /menpan.go.id

BERITASOLORAYA.com - Akhirnya kebijakan Reformulasi PPPK Teknis sudah diberlakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) bersama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kemenpan RB bersama BKN dan beberapa instansi terkait akhirnya selesai membahas telaahan tentang hasil kelulusan seleksi PPPK Teknis Tahun 2022 berkenaan dengan kebijakan Reformulasi PPPK Teknis.

Berdasarkan pembahasan tersebut, kebijakan Reformulasi PPPK Teknis akan diberlakukan untuk peserta seleksi PPPK Teknis Tahun 2022 dengan optimalisasi berupa pemeringkatan (ranking) untuk setiap jabatan yang formasinya belum terpenuhi.

Baca Juga: SKEMA KERJA BARU Tenaga Honorer Diungkap Kemenpan RB Dalam RUU ASN, Lebih Adil?

Kebijakan Reformulasi PPPK Teknis tersebut sudah tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022.

Menurut Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menyebutkan bahwa kebijakan Reformulasi PPPK Teknis tersebut dilakukan untuk tenaga honorer K2 atau non ASN yang telah mengabdi sebagai bentuk afirmasi.

“Reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis ditetapkan berdasarkan nilai terendah pada jabatan yang sama, yang formasinya belum terpenuhi atau pelamarnya tidak memenuhi nilai ambang batas. Artinya jika sudah terisi, maka tidak bisa digantikan oleh nilai di bawahnya. Optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan ini dilakukan bagi peserta Eks THK-II atau peserta non-ASN sebagai bentuk afirmasi bagi mereka yang sudah mengabdi,” ujar Menteri PANRB pada Rabu 2 Agustus 2023.

Baca Juga: CATAT, Hanya ASN PPPK Dengan Syarat Ini yang Dapat Kenaikan Gaji di Tahun 2023, Resmi PANRB

Lebih lanjut, Menteri PANRB juga menjelaskan meskipun kebijakan Reformulasi PPPK Teknis tersebut dilakukan, hal itu tetap menjaga kualitas dan keadilan dalam pelaksanaan rekrutmen PPPK.

Sejalan dengan Menteri PANRB, Deputi SDM Aparatur Kemenpan RB Alex Denni menjelaskan bahwa dalam optimalisasi pengisian jabatan tersebut diberlakukan untuk eks THK-II terlebih dahulu yang memenuhi reformulasi nilai ambang batas pada seleksi kompetensi teknis dengan peringkat terbaik.

Lalu apabila masih belum memenuhi kebutuhan maka kebutuhan tersebut akan diisi oleh tenaga honorer atau non ASN yang juga telah memenuhi reformulasi nilai ambang batas pada seleksi kompetensi PPPK teknis dengan peringkat terbaik.

Baca Juga: FULL SENYUM, Inilah Beda Mekanisme Kenaikan Gaji Berkala dan Istimewa untuk PPPK 2023…

Alex Denni juga menyampaikan bahwa kebijakan Reformulasi PPPK Teknis dilakukan karena melihat gambaran tingkat kelulusan peserta pada seleksi PPPK Teknis Tahun 2022 sangat rendah. Oleh karena itu, Kemenpan RB pun mencoba mengkaji dan menelaah terkait pembahasan tersebut bersama dengan instansi terkait.

Itulah info kebijakan Reformulasi PPPK Teknis yang sudah mulai berlaku.***

Editor: Kamaludin

Sumber: KemenPAN RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah