SAH! Reformulasi PPPK Teknis Sudah Berlaku Bagi Honorer Ini, Begini Sistem Pengisian Jabatan Pemeringkatannya!

- 3 Agustus 2023, 06:51 WIB
Kemenpan RB bersama BKN dan instansi terkait lainnya akhirnya memberlakukan kebijakan Reformulasi PPPK Teknis bagi eks THK-II dan honorer
Kemenpan RB bersama BKN dan instansi terkait lainnya akhirnya memberlakukan kebijakan Reformulasi PPPK Teknis bagi eks THK-II dan honorer /Foto: Tangkapan Layar Menpan.go.id/

BERITASOLORAYA.com - Kemenpan RB bersama BKN dan instansi terkait lainnya akhirnya memberlakukan kebijakan Reformulasi PPPK Teknis pada Rabu, 2 Agustus 2023.

Berkenaan dengan kebijakan Reformulasi PPPK Teknis, akhirnya Kemenpan RB bersama instansi terkait termasuk BKN telah selesai melakukan pembahasan terkait hasil kelulusan pada seleksi PPPK Teknis Tahun 2022.

Akhirnya pada pembahasan tersebut diberlakukan kebijakan Reformulasi PPPK Teknis pada rekrutmen tahun 2022 dengan optimalisasi berupa pemeringkatan atau ranking pada jenis jabatan yang formasinya belum terpenuhi.

Baca Juga: JREENG! Kebijakan Reformulasi PPPK Teknis Sudah Diberlakukan Kemenpan RB, Ada Pemeringkatan Bagi Honorer Ini

Adapun keputusan tentang Kebijakan Reformulasi PPPK Teknis tersebut telah tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022.

Sebagai bentuk afirmasi, Menurut Menteri PANRB  Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa kebijakan Reformulasi PPPK Teknis tersebut dilakukan untuk non ASN atau tenaga honorer K2 yang telah mengabdi.

“Reformulasi nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis ditetapkan berdasarkan nilai terendah pada jabatan yang sama, yang formasinya belum terpenuhi atau pelamarnya tidak memenuhi nilai ambang batas. Artinya jika sudah terisi, maka tidak bisa digantikan oleh nilai di bawahnya. Optimalisasi pengisian kebutuhan jabatan ini dilakukan bagi peserta Eks THK-II atau peserta non-ASN sebagai bentuk afirmasi bagi mereka yang sudah mengabdi,” ungkap Menteri PANRB pada Rabu 2 Agustus 2023.

Baca Juga: Jadwal Tes Wawancara PPG Prajabatan 2023 Segera Dimulai, Catat 5 Tips Ini Agar Lulus Seleksi! Nomor 4 Penting

Selain itu, meskipun kebijakan Reformulasi PPPK Teknis tersebut dilakukan, Menteri PANRB menjelaskan bahwa hal itu tetap akan menjaga kualitas dan keadilan dalam seleksi PPPK.

Deputi SDM Aparatur Kemenpan RB Alex Denni juga menyampaikan bahwa reformulasi ambang batas diberlakukan terlebih dahulu untuk eks THK-II yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi kompetensi PPPK teknis dengan peringkat terbaik.

Kemudian apabila formasi jabatan masih belum terisi dari jumlah kebutuhan maka selanjutnya akan diisi oleh tenaga honorer atau non ASN yang memenuhi reformulasi ambang batas dengan peringkat terbaik pada saat seleksi kompetensi PPPK.

Baca Juga: CATAT, Hanya ASN PPPK Dengan Syarat Ini yang Dapat Kenaikan Gaji di Tahun 2023, Resmi PANRB

Alex menjelaskan bahwa kebijakan Reformulasi PPPK Teknis tersebut dilakukan mengingat rendahnya tingkat kelulusan pada seleksi PPPK Teknis Tahun 2022. Maka dari itu, dilakukan telaah kajian terhadap kebijakan tersebut bersama instansi terkait lainnya.***

Editor: Kamaludin

Sumber: Kemenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah