Namun, dengan adanya konsep baru PPPK, maka diharapkan dapat mengakomodir tenaga-tenaga profesional.
“Para diaspora yang ada di luar negeri kalo sekarang dia jadi PNS, di luar negeri dia sudah jadi profesor, dia akan jadi asisten ahli lagi. Harapannya, jika di sana dia profesor, di sini pun begitu juga,”kata Aba.
Baca Juga: Lulus Tes Substantif PPG Prajabatan Gelombang 1 Tahun 2023, Cek Jadwal Lengkap Tahap Selanjutnya
Aba juga mengungkapkan harapan dari Kemenpan RB, bahwa dengan adanya UU tersebut, para ASN bisa lebih fokus bekerja dan bisa lebih dihargai.
Itulah yang menjadi salah satu landasan reformasi birokrasi di bidang Sumber Daya Manusia (SDM) yang sedang diperjuangkan oleh Kemenpan RB.
Selain itu, Aba juga menegaskan tentang pentingnya penegakan disiplin bagi ASN, sehingga ada keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi para ASN.
Mewakili para ASN, Aba mengharapkan adanya perbaikan baik dari segi penghasilan dan juga karir bagi para pegawai pemerintah tersebut.
“Berapa gaji seorang dirjen, seorang deputi dibandingkan dengan direksi, padahal punya beban yang sama,”kata Aba, seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari YouTube DPR RI.