Cari Barang Bukti Tambahan, Dittipidum Bareskrim Polri Geledah Pondok Pesantren Al-Zaytun

- 5 Agustus 2023, 00:00 WIB
Dittipidum Bareskrim Polri Geledah Pondok Pesantren Al-Zaytun
Dittipidum Bareskrim Polri Geledah Pondok Pesantren Al-Zaytun /a-zaytun.sch.id//

Dugaan itu muncul usai ramai diperbincangkan video Pondok Pesantren Al Zaytun di tengah masyarakat.

Tak cuma penggeledahan, penyidik dari Dittipidum juga melakukan pengecekan kembali ke tempat kejadian perkara.

"Semoga dengan penggeledahan ini kami mendapatkan alat-alat bukti lainnya guna kepentingan penyidikan," harap Djuhandhani.

Baca Juga: Tenaga Honorer Merapat! Ternyata Begini Nasib 2,3 Juta Tenaga Honorer pada Seleksi CPNS 2023 nanti

Saat ini penyidik telah menyita beberapa alat bukti yang diserahkan oleh pelapor dugaan penistaan agama di Pondok Pesantren Al-Zaytun.

Beberapa alat bukti yang disita yakni berupa tangkapan layar, video, dan juga beberapa foto. Penyidik juga menyita akun media sosial milik Pondok Pesantren Al Zaytun yang mengunggah video.

Di tanggal 1 Agustus lalu penyidik telah menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Panji Gumilang menjadi tersangka dugaan penistaan agama.

Kemudian yang bersangkutan akan menjalani masa tahanan sesuai ketentuan selama 20 hari kedepan dimulai pada 2 Agustus.

Djuhandhani mengakui pihaknya menerima surat permohonan penangguhan penahanan tersebut. Tapi, pihaknya akan tetap menahan Panji Gumilang sesuai alasan subjektif dari penyidik.

Alasan tersebut yakni tersangka tidak kooperatif, dikhawatirkan melarikan diri, ancaman hukuman lebih dari 5 tahun, dan juga kekhawatiran tersangka menghilangkan barang bukti.

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah