JANGAN SALAH, RUU ASN Bukan Hanya Soal Honorer, Ternyata Ada 7 Hal yang Diusung…

- 5 Agustus 2023, 20:16 WIB
RUU ASN bukan haya mengatur tentang penataan tenaga honorer, melainkan ada 7 kluster yang diusung. Apa saja? Simak selengkapnya.
RUU ASN bukan haya mengatur tentang penataan tenaga honorer, melainkan ada 7 kluster yang diusung. Apa saja? Simak selengkapnya. /Dok. Menpan RB/



BERITASOLORAYA.com – RUU ASN atau revisi atas Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN ramai diperbincangkan sebagai salah satu solusi penataan tenaga non ASN atau honorer.

Namun, ternyata RUU ASN bukan hanya mengatur penataan tenaga honorer, melainkan juga beberapa hal yang berhubungan dengan ASN.

Perlu diketahui, Kementerian PANRB pada hari Jumat, 4 Agustus 2023 lalu telah mengadakan uji publik RUU ASN di Universitas Padang (UNP).

Dalam forum uji publik RUU ASN tersebut, Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB Alex Denni mengatakan bahwa revisi atas UU ASN dilakukan dalam rangka meningkatkan profesionalitas ASN untuk menghasilkan pelayanan publik yang berkualitas.

Baca Juga: JELANG CASN 2023, BKN Umumkan UPDATE Total Formasi yang Dibutuhkan, PPPK Jauh Lebih Banyak dari CPNS...

“Di revisi UU ASN nanti, salah satu yang diperkuat adalah bagaimana ASN bisa semakin kompetitif, lincah, dan dinamis untuk menjawab tantangan zaman. Misalnya, untuk PPPK bisa diperluas cakupannya dengan skema kerja yang lebih adil,” terang Alex Denni dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Menpan RB.

Untuk itu, RUU ASN tidak hanya mengatur tentang penataan tenaga honorer. Akan tetapi, terdapat 7 kluster yang diusung dalam pembahasan RUU ASN.

7 kluster tersebut antara lain:

1. Penguatan sistem merit

2. Penetapan kebutuhan ASN

3. Kesejahteraan ASN

4. Penyesuaian ASN sebagai dampak perampingan organisasi

5. Penataan tenaga honorer

6. Digitalisasi manajemen ASN

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah