PPPK SEJAHTERA, Pemerintah Telah Siapkan Jaminan Pensiun dengan Skema Berikut, RESMI dari Kementerian PANRB!

- 6 Agustus 2023, 20:24 WIB
Ilustrasi PPPK berbahagia, karena akan mendapatkan tunjangan pensiun dan hari tua, berdasar pada pembahasan RUU ASN/Tangkapan Layar/ instagram.com @guru_cantik
Ilustrasi PPPK berbahagia, karena akan mendapatkan tunjangan pensiun dan hari tua, berdasar pada pembahasan RUU ASN/Tangkapan Layar/ instagram.com @guru_cantik /

Sebelumnya, PPPK di Indonesia tidak mendapatkan jaminan pensiun. Hal ini tentu sebenarnya sangat membingungkan nasib PPPK saat menjadi ASN.

Baca Juga: GRATIS dan TERBARU, 57 Link Twibbon HUT RI ke 78 Tahun 2023 Berikut Desain Unik dan Populer Lho!

Dalam RUU ASN, Kesejahteraan PNS dan PPPK digabung dalam konsep penghargaan dan pengakuan ASN yang merupakan bagian dari manajemen ASN secara keseluruhan.

Sehingga pada pembahasan RUU ASN, kemudian PPPK akan diberikan jaminan pensiun dan jaminan hari tua dengan skema defined contribution.

“Perbaikan rancangan penghargaan dan pengakuan dilakukan secara menyeluruh dan dipersiapkan amanatnya untuk dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran agar sistemnya semakin adil dan kompetitif,” ujar Alex Denni.

Uji Publik RUU ASN di Universitas Negeri Padang (UNP) dihadiri para akademisi di sejumlah perguruan tinggi di Padang hingga perwakilan pemda di provinsi Sumatra Barat.

Pada kesempatan tersebut Dekan Fakultas Ilmu Sosial UNP Afriva Khaidir menilai revisi UU ASN merupakan sesuatu yang sangat lazim karena perubahan global sosial dan politik yang demikian cepat.

 

“PPPK sangat terlindungi dengan undang-undang ini, itu harus diakui. Teorinya menjustifikasi perubahan ini, apalagi ada desakan situasional yang menuntut perubahan,” ujar Afriva.***

Halaman:

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah