Diketahui, dalam acara tersebut, Alex juga membahas tentang isu yang berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan PPPK.
Pembahasan tersebut tersebut terdapat dalam bagian yang menjelaskan tentang konsep penghargaan dan pengakuan ASN sebagai bagian dari manajemen ASN.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya PPPK atau Pegawai Penerimtah dengan Perjanjian Kerja tidak bisa mendapatkan manfaat pensiun seperti yang didapatkan PNS.
Dengan adanya pengesahan RUU ASN, maka nantinya PPPK akan mendapatkan manfaat jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Pemberian manfaat tersebut dilakukan dengan skema defined contribution.
Alex juga menjelaskan bahwa perbaikan rancangan pemberian penghargaan dan apresiasi bagi ASN tersebut dilakukan secara komprehensif.
“Dan dipersiapkan amanatnya untuk dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran agar sistemnya semakin adil dan kompetitif,” ucap Alex.
Lalu sudah sampai dimanakah tahap pembahasan RUU ASN, yang kabar akan membawa banyak perubahan baik bagi para PNS dan PPPK tersebut?
“Tinggal ketuk palu. Mudah-mudahan setelah masa reses ini, tanggal 15 (Agustus) akan mengakhiri masa reses, “tutur Guspardi Gaus, seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari Antara.