2. Penetapan kebutuhan ASN;
3. Kesejahteraan ASN;
4. Penyesuaian ASN sebagai dampak perampingan organisasi;
5. Penataan tenaga honorer;
6. Digitalisasi manajemen ASN;
7. ASN di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Alex mengatakan bahwa dalam RUU ASN nanti akan ada penguatan terhadap kinerja ASN agar bisa menjadi lebih kompetitif, bergerak lincah dan mampu beradaptasi dengan perubahan zaman.
“Misalnya, untuk PPPK bisa diperluas cakupannya dengan skema kerja yang lebih adil,” ujar Alex, seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari menpan.go.id.