SEMAKIN TERANG, Nasib Tenaga Honorer Dijamin DPR RI akan Seperti Ini. Mardani: Tidak Perlu Melalui Tes...

- 7 Agustus 2023, 20:59 WIB
Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera
Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera /Foto: Dokumentasi DPR RI/

"Kami sudah punya payung hukum yang berupa kesepakatan, belum dalam bentuk undang-undang, karena masih direvisi,” kata Mardani di Jakarta, pada 1 Agustus 2023.

Adapun kesepakatan yang dimaksudkan Mardani adalah antara Kemenpan RB dengan Komisi II DPR RI, yang salah satunya adalah tentang tidak adanya pemecatan atau penelantaran tenaga honorer.

Baca Juga: HONORER BAHAGIA, Kementerian PANRB Sebut Ada Solusi di Tahun ini, Tidak Jadi Ada PHK Massal!

Meskipun nantinya pada tanggal 28 November 2023, status tenaga honorer tidak akan berlaku lagi dalam perekrutan pegawai di instansi pemerintah, serta dalam proses pelayanan publik.

Mardani memberikan jaminan bahwa kesepakatan tersebut akan terjaga dan para pegawai non ASN yang telah lama mengabdi akan mendapatkan hak yang lebih spesial.

Kesepakatan berikutnya yang telah dicapai Komisi II DPR RI dengan Kemenpan RB adalah tentang solusi melalui jalur PPPK.

"Yang kedua disepakati jendelanya melalui P3K, yang ketiga kami mendesak agar ada keistimewaan, tidak perlu melalui tes,” ujar Mardani.

“Dengan tiga kesepakatan ini harapan kami 28 November tidak ada PHK massal buat teman-teman honorer, kita jagain itu,"lanjutnya.

Halaman:

Editor: Rita Azlina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah