Lebih lanjut Mardani mengungkapkan bahwa Komisi II DPR RI meminta Kemenpan RB dapat mengangkat tenaga honorer seluruhnya menjadi PPPK pada akhir November 2023.
Baca Juga: Profil Lengkap Junghwan TREASURE, Idol Kpop yang Bawa Buku Pelajaran ke Bandara
Fokus pengangkatan tenaga honorer tersebut diharapkan dilakukan bagi guru honorer dan tenaga teknis yang telah lama bekerja.
“Gaji honorer dianggap tidak layak, artinya revisi ini merupakan keniscayaan para guru dan tenaga teknis,”ucap Mardani seperti dikutip BeritaSoloRaya.com dari dpr.go.id.***