Dampak Reformulasi PPPK Tahun 2022, Keterisian Formasi di Kementrian Agama Mencapai 77,27 Persen

- 8 Agustus 2023, 06:56 WIB
Reformulasi PPPK 2022 mempengaruhi Kementerian Agama dengan peningkatan keterisian formasi hingga 77,27 persen
Reformulasi PPPK 2022 mempengaruhi Kementerian Agama dengan peningkatan keterisian formasi hingga 77,27 persen /

BERITASOLORAYA.com- Pemerintah Indonesia telah mengimplementasikan kebijakan reformulasi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Teknis tahun 2022 dengan tujuan memperbaiki penerimaan pegawai di berbagai instansi, termasuk Kementerian Agama.

 

 

Dampak signifikan dari ebijakan reformulasi seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Teknis tahun 2022 terlihat dengan peningkatan keterisian formasi hingga mencapai 77,27 persen.

Reformulasi ini merupakan langkah penting dalam rangka memperbaiki penerimaan PPPK Teknis di berbagai sektor.

Salah satu instansi yang sangat terpengaruh adalah Kementerian Agama, yang memproyeksikan peningkatan keterisian formasi hingga 77,27 persen setelah implementasi reformulasi.

Baca Juga: Masa Bakti Habis Pada November 2023, Menteri PANRB Pastikan Honorer Harus Tetap Bekerja…

Sebelumnya, keterisian formasi di Kementerian Agama hanya sekitar 58,67 persen.

Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, menjelaskan bahwa reformulasi seleksi ini berfungsi sebagai bentuk afirmasi untuk peserta Eks Tenaga Honorer Kategori 2 (THK-II) dan tenaga non-ASN yang telah memberikan kontribusi dalam pelayanan publik, terutama di lingkungan Kementerian Agama.

 

 

Reformulasi ini juga mempertimbangkan kebutuhan mendesak dalam pelayanan agama, seperti guru pendidikan agama, penghulu, dan penyuluh agama.

Penting untuk dicatat bahwa reformulasi ini tidak hanya mempertimbangkan kualitas, tetapi juga memberikan penghargaan atas kontribusi para peserta yang telah mengabdi.

Baca Juga: Prioritaskan Penataan Tenaga Non-ASN, Ternyata Profesi Ini yang Diutamakan…

Pengambilan keputusan berdasarkan nilai ambang batas seleksi kompetensi teknis memberikan keadilan bagi peserta yang memiliki pengalaman dan pengabdian yang cukup.

Kebijakan ini berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Pengisian Kebutuhan Jabatan Fungsional Teknis pada Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2022.

 

 

Selain dampak reformulasi pada PPPK Teknis 2022, Kementerian PANRB juga telah menetapkan formasi kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk Kementerian Agama pada tahun 2023.

Langkah ini sejalan dengan jumlah pegawai yang pensiun dari lingkungan Kementerian Agama.

Baca Juga: Apakah Ada Rekrutmen Tenaga Honorer yang Baru? Inilah Penjelasan Menteri PANRB, Azwar Annas…

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengapresiasi kebijakan reformulasi ini sebagai bentuk penghargaan bagi para peserta yang telah berkontribusi dalam program Kementerian Agama.

Reformulasi ini juga memastikan formasi yang belum terisi dapat dioptimalkan, memberikan kesempatan bagi tenaga non-ASN yang telah mengabdi.

 

 

Secara keseluruhan, reformulasi seleksi PPPK Teknis 2022 telah membawa dampak positif dengan peningkatan keterisian formasi di Kementerian Agama.

Langkah ini juga mengakui peran penting eks THK-II dan tenaga non-ASN dalam pelayanan publik.

Reformulasi ini bukan hanya tindakan afirmatif, tetapi juga memastikan bahwa kualitas pelayanan tetap terjaga dalam rekrutmen PPPK.***

Editor: Muhammad Davan Fernanda

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah