Yes, Kemenpan RB Umumkan Evaluasi AKIP Masuk Tahap Desk Evaluation, Pemerintah Berencana Atasi Kemiskinan Ekst

- 9 Agustus 2023, 09:40 WIB
ilustrasi. Kemenpan RB akan segera wujudkan evaluasi AKIP untuk pengentasan kemiskinan ekstrem.
ilustrasi. Kemenpan RB akan segera wujudkan evaluasi AKIP untuk pengentasan kemiskinan ekstrem. /Kemenpan RB/menpan.go.id

BERITASOLORAYA.com - Para ASN wajib tahu ini, evaluasi dari sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah alias AKIP, akan memasuki periode desk evaluation di bulan Agustus ini.

Pada tahap desk evaluation yang dimaksud, Kemenpan RB akan melakukan analisis terhadap dokumen penerapan untuk sistem pengoperasian AKIP atau yang disingkat dengan SAKIP.

Sistem dari SAKIP sendiri sudah disampaikan oleh para instansi pemerintah lainnya, pada Kemenpan RB, yang mana penyampaiannya bisa dilakukan melalui link esr.menpan.go.id.

Sebagaimana yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman menpan.go.id pada 8 Agustus 2023, bahwa evaluasi dari AKIP sendiri akan memfokuskan pada pencarian solusi terkait masalah pengentasan kemiskinan.

Asdep Bidang Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Kemenpan RB, Budi Prawira, mengatakan bahwa melalui pemfokusan ini akan mendapatkan gambaran yang general mengenai kapasitas pemerintah untuk tujuan mengentaskan kemiskinan.

Baca Juga: Menkominfo Dukung Kemenkes Kerjasama Konektivitas Internet Puskesmas Wilayah 3T dengan Starlink

Pengentasan kemiskinan sendiri menjadi tujuan yang dalam konteks akuntabilitas kinerja pemerintah dalam mengelola program kemiskinan dan masih dalam konsep akuntabilitas kinerja.

Melalui evaluasi pada AKIP ini, pemerintah sebut akan berikan rekomendasi untuk presiden mengenai upaya serta strategi yang harus dilakukan guna meningkatkan kualitas pengelolaan pada rancangan pengentasan kemiskinan.

Sehati dengan program pengentasan kemiskinan dari evaluasi AKIP 2023 ini, lokus pada evaluasi untuk K/L dan jajaran pemerintah daerah perlu disesuaikan. Namun, untuk tingkat K/L sendiri, lokus evaluasi akan terbagi ke dalam dua kelompok.

Kelompok pertama dalam lokus evaluasi ialah seputar K/Lyang erat kaitannya dengan pengelolaan pengentasan kemiskinan tingkat ekstrem.

Kelompok pertama ini akan dilaksanakan dengan wawancara yang mendalam mengenai perannya untuk pengentasan kemiskinan.

Setelah itu, kelompok kedua yaitu K/L yang tidak ada hubungannya dengan program pengentasan kemiskinan tingkat ekstrem, kelompok ini juga tidak usah melakukan wawancara mendalam untuk pengentasan kemiksinan.

“Hanya untuk pemilihan sampel dan juga metode evaluasi dari kelompok yang kedua, akan mengikuti pola evaluasi pada tahun yang sebelumnya,” terang Budi Perwira.

Masih dalam acara yang sama, Analis Kebijakan Muda dari Deputi Bidang Reformasi Birorasi, yaitu Ummu Nur Hanifah, menerangkan perihal lokus evaluasi untuk pemda.

Menurut yang dituturkannya, lokus tersebut tidaklah berbeda jah dengan yang ada di K/L pusat, lokus evaluasi untuk daerah pun dibagi dua.

 Baca Juga: PELUANG EMAS, Fresh Graduate Jangan Lewatkan Seleksi CASN 2023 Mendatang, Sudah Siap Jadi PNS?


Kelompok pertama yaitu daerah yang masuk dalam lokus kemiskinan ekstrem, dengan total sebanyak 10 provinsi yaitu Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung Provinsi Papua, Provinsi Banten.

Nah, Ummu Hanifah menerangkan, “Teruntuk 10 pemda yang telah disebutkan, akan dilakukan wawancara yang mendalam demi menggali informasi lebih jauh mengenai program pengentasan kemiskinan ekstrem di wilayah-wilayah tersebut.”

Lain halnya dengan kelompok pertama, kelompok kedua untuk program pengentasan kemiskinan adalah daerah yang tidak masuk dalam lokus kemiskinan ekstrem.

Serupa dengan kelompok kedua pada K/L di instansi pusat, daerah-daerah yang termasuk dalam kelompok kedua tidak wajib melakukan wawancara secara mendalam dan hanya akan diakukan jika benar-benar perlu saja.***

 

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah