DEMI TENAGA HONORER, Komisi X DPR Minta Presiden Terbitkan Perpres Khusus, tapi Cuma untuk Bidang Ini…

- 16 Agustus 2023, 16:03 WIB
Ilustrasi. tenaga honorer bidang dosen belum menemui titik terang, Komisi X DPR minta presiden terbitkan pepres saja.
Ilustrasi. tenaga honorer bidang dosen belum menemui titik terang, Komisi X DPR minta presiden terbitkan pepres saja. /infopublik.id

Nah, kali ini Komisi X DPR akan angkat bicara mengenai tenaga honorer bidang dosen di PTN baru. Diwakili oleh Wakil Ketua Komisi X, Abdul Fikri Fakih yang menyatakan, bahwa fenomena tenaga honorer di bidang dosen memang sudah menjadi masalah lama.

Menggandeng Kemenpan RB dan Kemendikbud, Komisi X akan carikan solusi pasti bagi para tenaga honorer di PTN baru tersebut.

Koordinasi terus dilakukan, tetapi hingga saat ini koordinasi antara DPR dan pemerintah belum juga menemukan jalan keluar yang aman untuk ditempuh.

Abdul Fikri menyampaikan persepsinya, “Diangkat untuk menjadi PNS, yurisprudensinya beberapa kelembagaan dan kementerian sudah ada.”

Baca Juga: MOHON MAAF, Honorer Golongan Ini Tidak Dapat Daftar CPNS PPPK 2023, Simak Selengkapnya

Lebih lanjut, ia mengambil contoh tenaga kesehatan karena jumlah formasinya yang relatif sedikit. “Maka, dulu K1 dan K2 diangkat jadi PNS.”

“Ini tergantung presiden,” tambah Abdul Fikri. “Jadi, bisa diangkat jadi PNS melalui perpres, tentunya pertimbangan kalkulasi, anggaran, dan seterusnya-seterusnya.”

Ditambah lagi, menurut Wakil Ketua Komisi X DPR tersebut, bahwa PTN baru di Indonesia kan tidak banyak. Segala keputusan nanti akan kembali pada presiden.

Halaman:

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah