DEMI TENAGA HONORER, Komisi X DPR Minta Presiden Terbitkan Perpres Khusus, tapi Cuma untuk Bidang Ini…

- 16 Agustus 2023, 16:03 WIB
Ilustrasi. tenaga honorer bidang dosen belum menemui titik terang, Komisi X DPR minta presiden terbitkan pepres saja.
Ilustrasi. tenaga honorer bidang dosen belum menemui titik terang, Komisi X DPR minta presiden terbitkan pepres saja. /infopublik.id

BERITASOLORAYA.COM - Pengangkatan tenaga honorer masih membuat penasaran terkait dengan sistemnya, mekanisme, hingga pelaksanaan pengangkatannya menjadi PPPK 2023.

Namun, pemerintah dan DPR meyakinkan para tenaga honorer agar tak perlu khawatir mengenai kepastian nasibnya, sebab telah ditetapkannya suatu prinsip agar tak ada tenaga honorer yang diberhentikan.

Komisi II DPR sebagai komisi yang bekerja sama dengan pemerintah dalam penyusunan revisi UU ASN, menjamin bahwa tidak akan ada satu pun tenaga honorer yang kehilangan pekerjaannya.

Salah satunya tenaga honorer dosen di Indonesia. Sebagaimana, tenaga honorer ini bisa mendaftar sebagai CPNS 2023 juga.

Baca Juga: Nasib 2,3 Juta Tenaga Honorer Ditentukan RUU ASN, Apakah Ada PHK Massal?

Sementara itu, formasi yang diperuntukkan CPNS 2023 bidang tenaga dosen adalah sebanyak 15.858 dan PPPK untuk tenaga pendidik 296 ribu dan di antaranya ada tenaga dosen.

bahkan lebih untungnya lagi pengadaan CPNS 2023 dan PPPK 2023 akan dioptimalkan bagi para tenaga honorer.

Halaman:

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x