SELAMAT SEMUA PNS, Segini Nominal Gaji PNS Usai Diberi Kenaikan 8 Persen? MANTAP JIWA JUMLAHNYA!

- 16 Agustus 2023, 18:27 WIB
Ilustrasi. Presiden Jokowi umumkan kenaikan gaji PNS sebesar 8%
Ilustrasi. Presiden Jokowi umumkan kenaikan gaji PNS sebesar 8% /tangkap layar Instagram @kemenkeuri/

BERITASOLORAYA.COM - Gaji PNS sudah resmi naik 2024 per 1 Januari nanti, yang mana hal ini diumumkan oleh Presiden Jokowi dalam sambutan sidang paripurna.

Presiden Jokowi membacakan RAPBN 2024 oleh pemerintah, yang di dalamnya juga mengatur perihal kenaikan gaji PNS di tahun 2024 mendatang.

Dalam RAPBN 2024 tersebut, Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan gaji PNS di tahun 2024 adalah sebesar 8%.

Kenaikan gaji PNS ini pastinya menjadi kabar baik bagi para pegawai lantaran sudah 4 tahun sama sekali tidak ada kenaikan gaji sejak penerbitan PP No. 15 Tahun 2019.

Dengan pengumuman dari Presiden Joko Widodo mengenai kenaikan gaji PNS sebesar 8%, pastinya menjadi kado yang melegakan bagi para PNS yang telah bertugas pada sistem pelayanan publik.

 Baca Juga: YES, PNS Naik Gaji Tahun 2024 Tapi Tukin Akan Dirombak, MenpanRB Berikan Penjelasan...

Meskipun kenaikan gaji PNS di tahun 2024 belum diterbitkan secara resmi berupa Peraturan Pemerintah, tetapi dapat dihitung melalui PP No. 15 Tahun 2019 yang kemarin.

Halaman:

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x