CEK Besaran Gaji PNS Setelah Naik 8 Persen Sesuai Pidato Presiden Jokowi, Ini Nominalnya

- 16 Agustus 2023, 17:31 WIB
Ilustrasi - Cek besaran gaji PNS terbaru setelah diumumkan adanya kenaikan gaji bagi seluruh ASN/Polri/TNI dan pensiunan sebesar 8 persen
Ilustrasi - Cek besaran gaji PNS terbaru setelah diumumkan adanya kenaikan gaji bagi seluruh ASN/Polri/TNI dan pensiunan sebesar 8 persen /Pexels/ahsanjaya

BERITASOLORAYA.com - Cek besaran gaji PNS terbaru setelah diumumkan adanya kenaikan gaji bagi seluruh ASN/Polri/TNI dan pensiunan oleh Presiden Jokowi sekitar 8 persen pada tahun 2024 mendatang.

Presiden Jokowi menyampaikan adanya kenaikan gaji PNS tersebut disampaikan pada saat penyampaian Pidato Pengantar RAPBN 2024 di Sidang Paripurna pada Rabu 16 Agustus 2023.

Tentunya semua PNS di tiap golongan ingin mengetahui berapa besaran atau nominal gaji pokok PNS setelah adanya kenaikan sebesar 8 persen di tahun 2024.

Baca Juga: 5 Kesalahan saat Makan Buah, Mulai Sekarang Jangan Lakukan Lagi

Dalam Pidatonya, Presiden menyampaikan adanya usulan perbaikan penghasilan bagi seluruh ASN/PNS/Polri/TNI dan pensiunan berupa kenaikan gaji sebagaimana tercantum dalam RAPBN 2024.

Jokowi menyampaikan bahwa gaji PNS pusat maupun daerah naik sebesar 8 persen. sementara itu kenaikan gaji bagi pensiunan yaitu sebesar 12 persen.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," ucap Presiden Jokowi sebagaimana dikutip dalam Youtube DPR RI pada Rabu 16 Agustus 2023.

Baca Juga: PNS, TNI, POLRI, dan Pensiunan Tersenyum Lebar! Presiden Jokowi Resmi Umumkan Kenaikan Gaji 8 hingga 12 Persen

Perlu diketahui bahwa gaji PNS saat ini masih mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2019 yaitu sebesar:

Halaman:

Editor: Kamaludin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x