"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI-Polri sebesar 8 persen, dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi dalam Nota Keuangan 2024 di Gedung Senayan, pada Rabu, 16 Agustus 2023.
Kenaikan gaji PNS tersebut sebagai wujud upaya pelaksanaan transformasi bisa berjalan efektif.
Tentu saja hal itu perlu didukung oleh reformasi birokrasi yang kuat sehingga dapat menciptakan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, berintegritas, dan profesional.
Hal senada juga diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas yang mengatakan bahwa kemungkinan tukin setiap kementerian dan lembaga tidak sama.
Hal itu tergantung pada target kinerja masing-masing yang dimiliki kementerian dan lembaga.
“Ada yang naik 10 sampai 20 persen berdasarkan target kinerja yang mereka miliki masing-masing,” kata Anas.***