Hal ini bisa dilakukan PNS selama PNS tersebut memenuhi syarat untuk untuk mendapatkan kenaikan pangkat dari instansi masing-masing.
Selain itu, dengan bertambahnya periode kenaikan pangkat, maka PNS bisa mendapatkan kesempatan lebih banyak untuk mengajukan kenaikan pangkat dalam satu tahun.
BKN juga menjelaskan kalau kenaikan pangkat sebanyak enam kali untuk PNS ini akan merujuk pada periode usulan dan bukan kuantitas semata saja.
Baca Juga: UNDUH DI SINI, Surat Edaran Menpan RB tentang Sistem Kerja ASN di DKI Jakarta Jelang KTT ASEAN ke 43
Kebijakan baru BKN ini tidak akan berlaku untuk Kenaikan Pangkat Anumerta dan Kenaikan Pangkat Pengabdian. ***