4. Pensiunan PNS yang masuk pada Golongan I akan menerima gaji pokok antara Rp1.560.800 sampai Rp2.014.900 per bulan.
Itu merupakan nominal perkiraan dana pensiun PNS yang akan diterima pada 1 September 2023 sesuai dengan dasar peraturan yang telah ditetapkan.
Semoga informasi ini berguna bagi mereka yang membutuhkan.***