Sebentar Lagi Cair! Apakah Dana Pensiun PNS akan Naik 12 persen di Bulan September Mendatang?

- 30 Agustus 2023, 15:43 WIB
Sebentar Lagi Cair Apakah Dana Pensiun PNS akan Naik 12 persen di Bulan September Mendatang?
Sebentar Lagi Cair Apakah Dana Pensiun PNS akan Naik 12 persen di Bulan September Mendatang? /freepik.com/@Tirachardz/

BERITASOLORAYA.com- Pencairan dana pensiun PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang ditunggu setiap bulannya akhirnya datang juga. Dana pensiun yang sebentar lagi cair dan dapat dibelanjakan.

Sesuai aturan pemerintah, dana pensiun yang diberikan untuk PNS akan cair melalui PT Taspen yang merupakan salah satu perbankan milik BUMN.

Kabarnya dana pensiun yang diterima PNS akan memiliki kenaikan lebih besar daripada kenaikan gaji para PNS aktif. Dana Pensiun untuk PNS memiliki kenaikan sebesar 12 persen.

Sedangkan para PNS aktif sendiri hanya akan menerima kenaikan pada gaji pokok setiap bulanan sebesar 8 persen.

Baca Juga: Siapkan Dokumen Berikut, Pengajuan KUR Mandiri Pinjaman Rp500 Juta, Cicilan Ringan, Bunga 6 Persen per Tahun

Kenaikan dana pensiun PNS yang cair melalui PT Taspen diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan mereka.

Di sisi lain kenaikan dana pensiun PNS diharapkan akan sekaligus meningkatkan daya beli, dan membantu perekonomian masyarakat secara umum.

Namun, apakah kenaikan dana pensiun PNS sebanyak 12 persen sudah dapat diterima sejak bulan september mendatang?

Seperti yang diketahui tanggal 1 merupakan waktu yang paling ditunggu-tunggu oleh pensiun PNS, sebab mereka akan menerima pencairan dana pensiun melalui rekening bank masing-masing.

Dana pensiun ini akan dicairkan pemerintah melalui di PT Taspen, perbankan BUMN yang bertugas melayani dana pensiun PNS.

Walaupun Presiden Jokowi pada 16 Agustus lalu sempat menyebutkan akan ada kenaikan dana pensiun untuk PNS, bukan berarti mulai kenaikan sebanyak 12 persen akan diterima mulai bulan depan.

Pensiunan PNS jangan sampai keliru karena pencairan dana bulan September masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2019 terkait Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda yang ditinggalkan.

Pensiunan PNS baru akan menerima kenaikan dana pensiun sebanyak 12 persen yang disebutkan Presiden Jokowi pada tahun 2024 mendatang.

Baca Juga: Strategi Le Minerale Ungguli AQUA Banyak Ditiru Kompetitor, Simak Ulasan Lengkapnya Disini

Berikut ini merupakan nominal perkiraan dana pensiun untuk PNS yang baru akan naik di tahun depan. Kira-kira setiap golongan akan merasakan kenaikan paling sedikit sebesar Rp187.296 dan kenaikan paling banyak sebesar Rp531.108 untuk setiap bulannya.

Untuk dana pensiun para PNS yang cair pada bulan September mendatang masih akan mengacu pada Peraturan sebelumnya. Berikut dana pensiun PNS yang diatur dalam PP nomor 18 tahun 2019:

1. Pensiunan PNS yang masuk pada Golongan IV akan menerima dana pensiun pokok dengan nominal antara Rp1.560.800 sampai dengan Rp4.425.900 per bulan.

2. Pensiunan PNS yang masuk pada Golongan III akan menerima dana pensiun pokok dengan nominal antara Rp1.560.800 sampai dengan Rp3.597.800 per bulan.

3. Pensiunan PNS yang masuk pada Golongan II akan menerima gaji pokok antara Rp1.560.800 sampai Rp2.865.000 per bulan.

4. Pensiunan PNS yang masuk pada Golongan I akan menerima gaji pokok antara Rp1.560.800 sampai Rp2.014.900 per bulan.

Itu merupakan nominal perkiraan dana pensiun PNS yang akan diterima pada 1 September 2023 sesuai dengan dasar peraturan yang telah ditetapkan.

Semoga informasi ini berguna bagi mereka yang membutuhkan.***

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah