PENGUMUMAN SEMUANYAA, Ini Jumlah Formasi PPPK 2023 untuk Provinsi Jambi dan Kota Jambi, Siapkan Berkasnya!

- 1 September 2023, 12:45 WIB
ilustrasi. Kemendikbud ungkap jumlah formasi PPPK guru 2023 adalah 296 ribu, berikut 4 jenis guru honorer yang dispesialkan.
ilustrasi. Kemendikbud ungkap jumlah formasi PPPK guru 2023 adalah 296 ribu, berikut 4 jenis guru honorer yang dispesialkan. /dok. instagram @analia_nesa

BERITASOLORAYA.COM - Pengumuman semuanya, seleksi PPPK 2023 akan segera digelar pada tanggal 17 September sampai dengan 6 Oktober. Berapa formasi kebutuhan Provinsi Jambi?

 Baca Juga: BERBEDA DENGAN PNS, Kenaikan Gaji Berkala PPPK Pakai SK, tapi Bagaimana jika SK Tak Kunjung Terbit?

Bulan September sudah datang, dan pengadaan PPPK 2023 sudah di depan mata, sudahkah para pelamar di Provinsi Jambi yang terdiri dari tenaga honorer dan pelamar umum mengetahui jumlah formasi di daerahnya?

Pelamar umum Provinsi Jambi tentu harus mengetahui jumlah persis formasi kebutuhan PPPK 2023 di provinsinya tersebut. Berapa?

Tenang, Menpan RB sudah tetapkan jumlah formasi kebutuhan PPPK 2023 untuk Provinsi Jambi dalam Kepmenpan RB No. 546 Tahun 2023. Yuk, simak berapa jumlahnya.

Untuk secara keseluruhan, ada sebanyak 1.925 formasi kebutuhan yang akan direkrut dalam PPPK 2023, yang mana di antaranya terdiri dari formasi untuk tenaga guru, nakes, dan teknis.

Firman Kurniawan, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian di BKD Provinsi Jambi, mengonfirmasi hal tersebut.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari instagram resmi BKD Jambi, @bkdprovjambi pada 1 September, telah mempersiapkan panitia yang akan tergabung dalam Panselda atau panitia seleksi daerah yang akan ditugaskan dalam pengadaan PPPK 2023.

Diungkapkan, bahwa Pemprov Jambi menetapkan formasi kebutuhan untuk PPPK guru 2023 sebanyak 1.700, formasi kebutuhan untuk PPPK nakes sebanyak 200, formasi kebutuhan untuk PPPK tenaga teknis sebanyak 25.

BKD Jambi sedang menunggu juknis lebih lanjut terkait pengadaan PPPK 2023 di Provinsi Jambi dari Kemendikbud, dan juga proses seleksi selanjutnya dalam rekrutmen ini.

Sementara untuk formasi kebutuhan yang ditetapkan untuk Pemkot Jambi, adalah sebanyak 2.928 pada pengadaan PPPK 2023 ini.

 Baca Juga: BERSIAP! Kemenag Usulkan Formasi Ini Ditambah dalam Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Peluang Lebih Besar Jadi ASN

Jumlah usulan formasi yang disetujui oleh Menpan RB adalah sebanyak 2.928 kebutuhan, dari usulan awal sebanyak 3.696 formasi kebutuhan.

Rencananya, 2.928 kebutuhan Pemkot Jambi ini terdiri dari formasi untuk:

1. Formasi PPPK tenaga guru: 1.274 kebutuhan
2. Formasi PPPK tenaga kesehatan: 989 kebutuhan
3. Formasi PPPK tenaga teknis: 665 kebutuhan

Persyaratan khusus bagi pelamar guru honorer yang ingin melamar di Pemkot Jambi juga ditetapkan seperti yang dijelaskan berikut:

1. Guru honorer sekolah negeri yang sudah terdata dalam Dapodik dan juga pada basis data BKN.
2. Guru honorer K2 yang mana harus telah terdaftar dalam basis data BKN dengan status THK II.
3. Guru honorer di sekolah swasta.
4. Guru lulusan PPG yang masih berstatus calon guru, dan sudah terdaftar dalam basis data lulusan PPG dari Kemendikbud.

Persyaratan khusus bagi pelamar nakes honorer yang ingin melamar di Pemkot Jambi, ditetapkan sebagai berikut:

1. Tenaga honorer di bidang kesehatan yang telah terdata dalam basis data BKN atau dalam SPTJM.
2. Tenaga honorer di bidang kesehatan yang sudah mempunyai STR atau surat tanda register, tetapi bukan STR internship.

Sementara persyaratan khsusu untuk tenaga honorer di bidang tenaga teknis yang ingin melamar di Pemkot Jambi syaratnya sebagai berikut:

1. Tenaga honorer di bidang tenaga teknis yang terdata dalam basis data BKN atau pada SPTJM.
2. Mengantongi pengalaman kerja paling minim selama 2 tahun atau lebih, pada bidang jabatan yang linier dengan pendidikannya.

Dokumen yang harus dibawa adalah surat lamaran untuk melamar dalam bidang/jabatan yang dilamarnya, KTP, KK, ijazah, transkrip nilai, pasfoto yang terbaru dengan background merah, dokumen lainnya yang sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamarnya.***

 

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah