JAMIN TIDAK ADA PHK MASSAL, Komisi II Pertegas Semua Tenaga Honorer Jadi PPPK, Diberi SK dulu Untuk Sementara?

- 2 September 2023, 12:09 WIB
ilustrasi. Pengesahan RUU ASN masih butuh waktu lagi, Komisi II pertegas semuanya jadi PPPK.
ilustrasi. Pengesahan RUU ASN masih butuh waktu lagi, Komisi II pertegas semuanya jadi PPPK. /dok. Youtube Kemenag RI

Usaha untuk mengamankan 2,3 juta tenaga honorer tersebut memang bersifat jangka pendek, yang mana ada proses transisi dari tenaga honorer menjadi tenaga PPPK.

 Baca Juga: PPPK Part Time Ada di Revisi RUU ASN Terbaru, Honorer Simak Cara Kerjanya Berikut...

Fraksi PPP tersebut juga menegaskan, “Nantinya tidak ada lagi istilah tenaga honorer, mereka semuanya akan dibuatkan SK sebagai Pjs atau pejabat sementara agar mereka memiliki kepastian yang mutlak. Tidak ada tenaga honorer, sekarang hanya ada PPPK.”

Wakil Ketua dari Komisi II DPR ini mengatakan kalau seharusnya masalah tenaga honorer sudah selesai di tanggal 28 November ini, tapi menurutnya tak etis menganggurkan 2,3 juta tenaga honorer.

Maka, disusunlah suatu skema agar para tenaga honorer ini dirubah jadi PPPK, meskipun dengan konsep yang lain. Setidaknya, tidak akan kehilangan pekerjaan karena adanya amanat dalam PP No. 49 itu.

“Tenaga honorer itu seharusnya selesai tanggal 28 November nanti kan, tapi kalau kami biarkan 2,3 juta tenaga honorer itu juga tidak etis,” ujar Syamsurizal.

Ia juga mengatakan bahwa masalah yang dialami oleh tenaga honorer saat ini juga menjadi tanggung jawab bagi DPR, “Itu tanggung jawab kami sebagai anggota Komisi II, itu pertangguung jawaban moril kami.”

Oleh karena RUU ASN menjadi satu-satunya jalan keluar bagi tenaga honorer, Syamsurizal menguraikan harapannya agar RUU ASN akan rampung dalam masa persidangan DPR RI.

Halaman:

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah