Ingin Daftar CPNS 2023 pada 17 September Mendatang, Simak Dulu Informasi Gaji yang akan Didapat Berikut!

- 3 September 2023, 10:29 WIB
Ilustrasi gaji PNS yang akan diterima jika lolos seleksi CPNS 2023 dan PPPK mendatang.
Ilustrasi gaji PNS yang akan diterima jika lolos seleksi CPNS 2023 dan PPPK mendatang. /Tangkapan Layar/pixabay.com @mirkostoedter/

BERITASOLORAYA.com – Seleksi CPNS 2023 dan PPPK akan dibuka pendaftarannya pada pertengahan bulan September ini.

 

Lebih tepatnya, seluruh calon pelamar bisa mendaftar seleksi CPNS 2023 pada tanggal 17 September sampai 3 Oktober 2023 saja.

Seleksi CPNS 2023 dan PPPK ini tentu bisa menjadi peluang emas untuk seluruh calon pelamar terutama para honorer karena digadang akhir 2023 ini status honorer akan dihapuskan dari lingkungan instansi pemerintah.

Maka honorer bisa mengikuti seleksi CPNS 2023 dan PPPK dengan mencermati beberapa informasi penting, seperti total kebutuhan formasi sampai jumlah gaji yang akan diterima.

Untuk formasi, pemerintah akan membuka formasi untuk CPNS 2023 dan PPPK adalah sebanyak 572.496 secara nasional, sehingga dengan jumlah ini harus dimanfaatkan dengan baik oleh seluruh calon pelamar.

Berikut rincian formasi yang akan dibuka oleh pemerintah:

Baca Juga: CATAT, Persiapkan 7 Dokumen ini Jelang Pendaftaran Seleksi PPPK Guru 2023, Honorer Wajib Penuhi Berkas ini

Pemerintah Pusat

Formasi CPNS : 28.903 

Formasi PPPK : 49.959 

Pemerintah Daerah

Formasi PPPK Guru : 296.084 

Formasi PPPK Tenaga Kesehatan : 154.724

Formasi PPPK Teknis : 42.826 

Sementara itu, pemerintah juga sudah menentukan informasi gaji yang akan diterima oleh ASN ketika sudah lulus pada seleksi CPNS 2023 dan PPPK, berikut rinciannya:

Gaji PNS Terbaru

Gaji PNS terbaru sudah disesuaikan dengan PP No 15 Tahun 2019, yaitu:

Golongan 1 a : Rp1.560.800 - Rp2.335.800

Golongan 1 b : Rp1.704.500 - Rp2.472.900

Golongan 1 c : Rp1.776.600 - Rp2.577.500

Golongan 1 d : Rp1.851.800 - Rp2.686.500

Golongan 2 a : Rp2.022.200 - Rp3.373.600

Golongan 2 b : Rp2.208.400 - Rp3.616.300

Golongan 2 c : Rp2.301.800 - Rp3.665.000

 

Golongan 2 d : Rp2.399.200 - Rp3.820.000

Golongan 3 a : Rp2.579.400 - Rp4.236.400

Golongan 3 b : Rp2.688.500 - Rp4.415.600

Golongan 3 c : Rp2.802.300 - Rp4.602.400

Golongan 3 d : Rp2.920.800 - Rp4.797.000

Golongan 4 a : Rp3.044.300 - Rp5.000.000

Golongan 4 b : Rp3.173.100 - Rp5.211.500

Golongan 4 c : Rp3.307.300 - Rp5.431.900

Golongan 4 d : Rp3.447.200 - Rp5.661.700

Golongan 4 e : Rp3.593.100 - Rp5.901.200

 

Gaji PPPK Terbaru

Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200


Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900


Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200


Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600


Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700


Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800


Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900


 

Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100


Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000


Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000


Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800


Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100


Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300


Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900


Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100


Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.

Itulah informasi mengenai gaji ASN pada seleksi CPNS 2023 dan PPPK dilengkapi dengan formasi yang dibuka saat CASN 2023 mendatang. Semoga bermanfaat.***

Editor: Intan Sherly Monica


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah