Baca Juga: WADUH, Dianggap Beban Negara, Skema Pensiun PNS Siap Dirombak Pemerintah Tahun 2024...
Menurut yang tertulis dalam laporan tahun 2021 itu, pemberian jaminan pensiun untuk PNS dan PPPK tidaklah selaras dengan asas keadilan dan kesetaraan, juga dengan asas kesejahteraan dalam UU ASN.
Harus ada rancangan konsep pada jaminan pensiun untuk PPPK, sebab merupakan hak jaminan sosial agar dapat memenuhi kebutuhan hidup yang sifatnya dasar atau pokok.
Disebutkan pula, kalau pemerintah mesti memilih jaminan pensiun dan jaminan hari tua akan dinormakan sebagai sebuah hak atau sebagai perlindungan supaya tak ada redudansi regulasi.***