Setelah Manager PT. Taspen Denpasar tersebut angkat bicara, Kemenpan RB melalui Alex Denni mengklaim hal serupa.
Berdasarkan penjelasan Alex Denni dalam uji publik RUU ASN di Universitas Padang, RUU ASN tidak hanya menyangkut penataan tenaga honorer tetapi juga mengenai kesejahteraan PPPK.
Sebagaimana telah disebutkan di atas kalau PPPK memang belum ditetapkan mendapat jaminan pensiun, lalu Kemenpan RB mengatakan kalau dalam RUU ASN, kesejahteraan PNS dan PPPK akan digabung dalam konsep penghargaan dan juga pengakuan ASN.
Mengejutkannya, PPPK akan diberikan jaminan pensiun serta jaminan hari tua atau JHT menggunakan skema defined contribution.
Menurut Alex, ASN harus diberikan kesejahteraan yang layak jika pemerintah ingin para ASN dapat bekerja secara maksimal dan profesional.
Jaminan pensiun bagi PPPK ini ternyata sudah diusulkan DPR sejak tahun 2021, yang mana hal ini diketahui melalui laporan panja RUU ASN di tahun 2021.
PPPK dan PNS memiliki beban kerja yang sama, baik itu pada jabatan administrasi atau jabatan fungsional. Namun masalahnya, negara menetapkan kesejahteraan yang berbeda bagi PNS dan PPPK.
Yup, perihal jaminan pensiun, hanya PNS yang mendapatkan jaminan pensiun sedangkan pegawai PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun tersebut.