TERKENDALA 3 MASALAH URGENT PERUMUSAN RUU ASN, Masa Kerja Tenaga Honorer Diperpanjang sampai…

- 4 September 2023, 14:17 WIB
ilustrasi. RUU ASN yang tak kunjung disahkan menyebabkan honorer cemas. Ini langkah yang diambil DPR
ilustrasi. RUU ASN yang tak kunjung disahkan menyebabkan honorer cemas. Ini langkah yang diambil DPR /dok. Prokopim Kabupaten Ciamis

Karena adanya pertimbangan ketiga masalah tersebut, opsi PPPK part time akhirnya lahir dan tercetus. Opsi PPPK part time membuat pemerintah dapat membayar para pegawai sesuai berapa lama pegawai tersebut bekerja.

Jadi, demi mengakomodasi seluruh 2,3 juta tenaga honorer tanpa terkecuali dimungkinkan akan adanya opsi PPPK part time, dengan begitu para tenaga honorer otomatis terselamatkan dari penghapusan.

Sementara itu RUU ASN ini sudah dipastikan sebagai penggantian undang-undang pada UU ASN. Sebab hampir semua pasalnya diganti, bukan sekedar perubahan, pembaharuan atau penghapusan beberapa pasal dalam UU ASN terdahulu.

Hal ini dipastikan oleh Syamsurizal, selaku salah satu Wakil Ketua Komisi II DPR RI. Ia berkata, “Kalau pasal yang dirubah itu lebih dari sebagian UU, maka bukan lagi perubahan tetapi penggantian.”

Ini disebabkan, isi dalam UU ASN terdiri dari perubahan yang bersifat substansial, mengingat zaman yang terus berkembang dari waktu ke waktu fenomena dan permasalahannya pun juga tergolong beda.

Baca Juga: GURU HONORER dengan 5 Ciri-Ciri Ini akan Mendapat Penempatan dalam PPPK 2023, Anda Termasuk?

Namun, yang jelas para tenaga honorer tidak perlu khawatir karena kabarnya jika salah satu pasal dalam RUU ASN berhasil disahkan, penghapusan tenaga honorer akan diperpanjang sampai setidaknya bulan Desember tahun 2024.

Syamsurizal sendiri lah yang mengonfirmasi hal tersebut, “Dalam salah satu pasalnya, jika berhasil disepakati, kami akan jadikan suatu ketetapan yang meminta agar memberi batas waktu tenaga honorer sampai Desember tahun 2024.”

Halaman:

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah