KABAR TERBARU BOSQUEE, Nakes Honorer Tak Punya STR Tak Masalah, Tetap Bisa Pinang PPPK Nakes, Syaratnya...

- 4 September 2023, 19:53 WIB
ilustrasi. Kemenkes beber syarat bagi pelamar dalam pengadaan PPPK nakes 2023.
ilustrasi. Kemenkes beber syarat bagi pelamar dalam pengadaan PPPK nakes 2023. /dok. Youtube Prokopim Kabupaten Bandung.

Direktur Perencanaan Tenaga Kesehatan tersebut pun menegaskan kalau para pelamar yang lolos, akan langsung ditugaskan di instansi yang ia tuju pada tahap pelamaran.

Akan tetapi, bagi peserta yang tak mendapat penempatan di instansi tersebut tak perlu berkecil hati sebab ia kemungkinan akan dicarikan penempatan lain dengan menggunakan suatu sistem.

Hal ini disebutkannya, “Biasanya, terakhir-terakhir itu ada namanya pengoptimalisasi. Jadi, kalau dia seleksinya bagus, tapi kuota di instansi itu sudah terpenuhi dia mungkin akan ditugaskan di tempat lain.”

Syarat untuk pelamar PPPK nakes, diungkap sedikit oleh Sugiyanto. Akan tetapi, untuk syarat umum bagi pelamar PPPK masih mengacu pada PP No. 49 Tahun 2018 dan Peraturan BKN terkait rekrutmen PPPK.

Baca Juga: Berikut Konsep PPPK Part Time untuk Guru dan Nakes Dalam RUU ASN yang akan Segera Disahkan

Sementara untuk syarat khusus bagi pelamar PPPK nakes, nanti ada sendiri, tergantung ia melamar pada jabatan fungsional apa dalam rekrutmen PPPK nakes.

Selanjutnya, jangan lupa terkait kualifikasi pendidikan. Pelamar harus memerhatikan, jabatan yang dilamarnya tersebut mensyaratkan minimal kualifikasi pendidikannya apa. Misalnya Terampil untuk D-3, Ahli Muda atau Ahli Pertama harus S-1, dan lainnya.

Nah, salah satu topik hangat di sirkel nakes adalah mengenai pemberian STR bagi tenaga kesehatan. Seperti halnya, beberapa saat lalu, banyak yang mengeluh STR-nya diketahui expired.

Halaman:

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah