RESMI Kepkaban, 8 Ketentuan Kemasan dan Label Ini Wajib Diketahui Pengusaha. Salah satunya Sertifikasi Halal

- 9 September 2023, 15:33 WIB
Ilustrasi ketentuan kemasan dan label bagi pengusaha
Ilustrasi ketentuan kemasan dan label bagi pengusaha /10015389/pixabay

BERITASOLORAYA.com – Ada informasi bagi para pengusaha yang penting untuk diperhatikan dengan saksama.

Adapun informasi bagi para pengusaha tersebut tentang kemasan dan label produk yang wajib diketahui.

Perlu diperhatikan oleh para pengusaha terkait kemasan dan label produk tersebut mulai dari bahan pengemas sampai dengan pencantuman label halal.

Baca Juga: Pantang! Jangan Konsumsi 10 Makanan dan Minuman Ini Kalau Kamu Penderita Migrain, Nanti Bisa Kambuh

Diketahui bahwa ketentuan kemasan dan label produk bagi para pengusaha ini berdasarkan Kepkaban dengan nomor 20 Tahun 2023, yakni tentang Perubahan SJPH.

Ada beberapa ketentuan kemasan dan label produk bagi para pengusaha yang wajib untuk diperhatikan.

Berikut ini ketentuan kemasan dan label produk yang wajib diketahui para pengusaha, antara lain:

1. Bahan kemasan yang digunakan para pengusaha diwajibkan tidak terbuat atau memiliki kandungan bahan tidak halal.

2. Para pengusaha harus mengemas produk halal sesuai dengan isinya. Adapun untuk produk yang dikemas ulang atau diberi label ulang bisa diajukan untuk disertifikasi dengan syarat produk tersebut mempunyai sertifikasi halal BPJPH atau produk yang termasuk dalam produk yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal.

3. Produk karkas harus dikemas para pengusaha menggunakan kemasan yang sehat, bersih, tidak berbau, tidak mempengaruhi kualitas serta keamanan daging.

4. Selain itu para pengusaha juga tidak boleh mendesain kemasan, tanda, simbol, logo, nama, dan gambar yang bertentangan dengan syariat islam atau etika serta kepatutan yang ada dan berkembang di masyarakat.

Baca Juga: Mual Tak Tertahankan? Konsumsi 10 Makanan dan Minuman Ini untuk Mengatasi Mual dan Muntah

5. Diwajibkan bagi para pengusaha untuk mencantumkan label halal pada produk yang sudah memperoleh sertifikasi halal pada:

a. Kemasan produk

b. Bagian tertentu dari produk

c. Tempat tertentu pada produk

6. Diwajibkan juga bagi para pengusaha untuk mencantumkan label halal di tempat yang mudah dilihat dan dibaca, serta tidak mudah dihapus, dilepas, juga rusak.

7. Adapun pencantuman label halal dikecualikan untuk produk berikut:

a. Produk yang memiliki kemasan terlalu kecil sehingga tidak memungkinkan untuk dicantumkan semua keterangan.

b. Produk yang dijual dan dikemas secara langsung di depan pembeli dalam jumlah yang kecil.

c. Produk yang dijual dalam bentuk curah.

8. Pemberlakuan pencantuman label halal dibuktikan dengan dokumen sertifikasi halal.

Itulah beberapa ketentuan kemasan dan label produk bagi para pengusaha yang wajib untuk diperhatikan.

Baca Juga: 5 Bahan Makanan yang Ampuh untuk Jadi Obat Sakit Gigi. Nomor 4 Gunakan Air...

Semoga informasi mengenai ketentuan kemasan dan label produk bagi para pengusaha tersebut bisa bermanfaat dan menjadi tambahan informasi untuk diperhatikan.***

Editor: Vania Puspita Anggraeni

Sumber: Instagram @halal.indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah