Jadi, usulan terkait jadwal penghapusan tenaga honorer yang diundur tersebut harus disepakati dulu, baru nanti akan disertai penjelasan dalam RUU ASN.
Syamsurizal selaku Wakil Ketua Komisi II mengatakan, perpanjangan waktu penghapusan tenaga honorer adalah solusi jangka pendek untuk mencegah PHK massal.
Sebagaimana diketahui jumlah keseluruhan tenaga honorer adalah sebanyak 2,3 juta orang, dan penyelesaiannya dilakukan dengan pengangkatan dalam rekrutmen PPPK.
Para tenaga honorer malah dapat sejumlah uang tambahan dari Menkeu melalui peraturan terbarunya. Disebutkan melalui PMK No. 49 Tahun 2023.
Diketahui, melalui PMK No. 49, Menkeu akan gelontorkan sejumlah honorarium bagi para tenaga honorer di bidang security, driver, cleaning service dan juga pramubakti.
Jumlah honorarium per daerah pun berbeda jumlahnya, para tenaga honorer harus tahu nominal berikut ini:
1. Provinsi Sumatera Selatan mendapat honorarium sebanyak: Rp3.574.000 - Rp3.931.000
2. Provinsi Aceh mendapat honorarium sebanyak: Rp3.654.000 - Rp4.020.000