Masalahnya, pemeriksaan ulang ini kemungkinan akan menghambat pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK. Karena Mardani yang mengungkapkan kalau nantinya tenaga honorer ini tidak bisa diangkat jadi PPPK, jika datanya belum selesai diperiksa.
Bagi tenaga honorer yang pemeriksaannya sudah selesai baru boleh diangkat jadi PPPK, sehingga pengangkatan tenaga honorer jadi PPPK bisa jadi bakal terlambat.
Namun, tenaga honorer tak perlu khawatir, Komisi II jamin tetap tidak akan diberhentikan dengan memberikan sebuah surat.
Sebagaimana Syamsurizal selain mengungkapkan usulan agar penghapusan honorer diperpanjang, ia juga berkata para tenaga honorer tersebut akan diberikan SK pejabat sementara atau SK Pjs.
Oleh sebab itu pula, Wakil Ketua Komisi II ini berkata tidak ada lagi tenaga honorer tapi semua sudah jadi PPPK, lewat penjaminan berupa SK Pjs ini.***