INI YANG DITUNGGU, Menpan RB Sampaikan Jadwal Terbaru Pengesahan RUU ASN, Ternyata Bulan Oktober?

- 13 September 2023, 11:18 WIB
ilustrasi. Akhirnya Menpan RB beri tanda terkait pengesahan RUU ASN.
ilustrasi. Akhirnya Menpan RB beri tanda terkait pengesahan RUU ASN. /Dok. PANRB

BERITASOLORAYA.COM - Tenaga honorer khawatir terkait jadwal pengesahan RUU ASN yang tak kunjung kelar hingga hari ini, sebab penyelesaian terkait tenaga honorer diputuskan dengan isi dalam RUU ASN. Benarkah RUU ASN tetapkan kebijakan agar tidak ada satupun tenaga honorer yang diberhentikan akibat PP No. 49 Tahun 2018?

DPR janji bahwa RUU ASN akan segera disahkan, dan kalau memang dimungkinkan penghapusan tenaga honorer dapat ditunda hingga 2024. Apabila kebijakan ini diresmikan, penjelasannya akan ditambahkan dalam RUU ASN.

Lalu, kapankah jadwal pengesahan RUU ASN? Menpan RB memberikan jawaban singkat terkait prediksi penerbitan RUU ASN bagi tenaga honorer.

Baca Juga: Siapkan Diri! Instansi ini Butuh Sertifikat TOEFL saat Daftar CPNS 2023, Skor Minimalnya Tinggi! Cek di Sini

Terbaru dari Menpan RB, rencananya RUU ASN akan diterbitkan bulan depan, bulan Oktober. Jadi, mengenai penyelesaian tenaga honorer yang saat ini masih ramai, baru bisa diketahui pada bulan Oktober nanti melalui pengesahan UU ASN yang terbaru.

"Untuk formatnya seperti apa, ditunggu saja. Finalnya ada dalam pembahasan RUU ASN," kata Menpan RB Azwar Anas. "Bulan depan RUU ASN sudah bisa diresmikan pemerintah."

Para tenaga honorer ini, berdasarkan kata Syamsurizal, Wakil Ketua Komisi II DPR memang seharunsya sudah harus diselesaikan pada 28 November 2023.

Ia berpendapat, kalau DPR membiarkan jutaan tenaga honorer diberhentikan maka sudah pasti tidak etis, yang mana lembaga ini justru adalah para dewan yang mewakili aspirasi masyarakat.

Penyelesaian tenaga honorer juga menjadi tanggung jawab para anggota DPR, bukan hanya tanggung jawab pemerintah, begitulah ucap Syamsurizal.

Maka dari itu, demi menyelamatkan 2,3 juta tenaga honorer yang masih eksis sampai saat ini, DPR mengusulkan saran jangka pendek.

Usulan untuk jangka pendek ini untuk proses perpindahan posisi tenaga honorer ke dalam ASN, lebih tepatnya menjadi pegawai PPPK yang akan dijamin kesejahteraannya.

Dijabarkan oleh Syamsurizal terkait perpindahan tenaga honorer menjadi ASN bakal dibuatkan surat keputusan (SK) sebagai pejabat sementara (Pjs).

Keuntungan yang diperoleh apabila diberikan SK Pjs ini, supaya seluruh tenaga honorer setidaknya diberi kejelasan yang mutlak, tak hanya pegawai dengan status yang tidak disahkan dalam regulasi.

Kali ini, dengan adanya SK Pjs, tidak ada lagi para pegawai yang bernama tenaga honorer. Semuanya sudah pindah nama jadi PPPK.

Hanya saja, karena tidak bisa semua tenaga honorer diangkat menjadi PPPK dalam satu waktu bersamaan sebab minimnya formasi dan anggaran daerah, maka DPR mengusulkan agar para tenaga honorer ini diberikan SK Pjs untuk menjamin takkan ada yang diberhentikan.

Syamsurizal juga memiliki harapan besar agar para tenaga honorer bisa segera menyelesaikan RUU ASN dalam persidangan DPR saat ini.

Ia juga berharap dengan RUU ASN, minimal para tenaga honorer diangkat semuanya menjadi ASN PPPK tahun 2023 ini.

Menurut Syamsurizal lagi, yang coba diselamatkan oleh anggota DPR sedikit demi sedikit, dengan cara mengusulkan penghapusan tenaga honorer hingga Desember 2024. Jadi, pada akhir tahun 2024 mendatang, seluruh tenaga honorer harus segera diselesaikan dan fix jadi PPPK.***

Editor: Tsamarah Atikah Nurdiyanah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah