Dikutip BeritaSoloRaya.com dari akun Instagran CPNS Indonesia @cpnsindonesia.id, jika merujuk pada pendaftaran seleksi calon PNS tahun-tahun sebelumnya, maka SKCK tersebut tidak dibutuhkan saat pendaftaran.
Melainkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian itu hanya akan dibutuhkan saat peserta dinyatakan lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Akan tetapi tidak menutup kemungkinan bahwasannya ada beberapa instansi yang meminta SKCK untuk diunggah saat proses pendaftaran berlangsung.
Karena, selain persyaratan umum, akan ada persyaratan khusus yang nantinya akan disampaikan oleh masing-masing instansi yang membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mendaftar.
Adapun penyampaian soal persyaratan khusus tersebut akan disampaikan saat pendaftaran sudah dibuka pada 17 September 2023 nanti.
Surat Keteranagan Catat Kepolisian tersebut bisa dibuat di Polres dengan mendahulukan pembuatan sidik jari dan kemudian dibuatkan surat keterangan kelakuan baik tersebut.
Bagi calon peserta yang sudah memiliki rumus sidik jari, akan sangat mudah untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Polres atau Polda setempat.
Jadi itulah ketentuan soal persyaratan SKCK dalam pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 sebagai gambarannya dengan mengacu pada seleksi pengadaan Aparatur Sipil Negara atau ASN dari tahun sebelumnya.***