Kedua, isu dalam sektor mobilitas talenta nasional, yakni KemenPAN RB akan mengambil kebijakan pemerataan distribusi ASN serta peningkatan ASN di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).
Nantinya, Anas menuturkan bahwa ASN yang didistribusikan ke daerah 3T akan mendapatkan reward yang diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) berupa kenaikan pangkat.
“Kedepan aka nada reward bagi mereka yang akan ke daerah 3T. Misalnya, nanti akan kita atur di PP mereka yang di daerah 3T atau daerah terpencil lainnya, kalau yang normal perlu empat tahun untuk naik pangkat, kedepan dua tahun bisa naik pangkat,” tutur MenPAN RB.
Isu selanjutnya terkait penyelesaian tenaga honorer yang dijelaskan oleh MenPAN RB bahwa untuk jangka pendek saat ini tidak ada PHK massal.
“Penyelesaian jangka pendek adalah yang penting tidak ada PHK massal dulu,” imbuhnya.
Lalu, isu lainnya selain di atas yang diungkapkan oleh MenPAN RB adalah:
- Percepatan Pengembangan Kompetensi.
- Reformasi Pengelolaan Kinerja dan Kesejahteraan ASN.