BERITASOLORAYA.com - Bagi PPPK yang ingin mengetahui soal skema pensiunan yang sedang dibahas oleh pemerintah, maka bisa membaca artikel ini sampai habis.
Menteri PANRB, Azwar Anas, memberikan update terkini soal skema pensiunan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.
Ke depannya, PPPK akan mendapatkan jatah jaminan pensiun dari pemerintah karena masih merupakan bagian dari ASN.
Untuk skema pensiun PPPK, pemerintah sampai saat ini masih membahas dengan pihak terkait sampai skema pensiun ini bisa mencapai tahapan matang.
Menurut Anas, skema pensiunan PPPK yang dihabas pemerintah benar-benar menggiurkan untuk PPPK ketika sudah tidak bekerja lagi.
Skema pensiunan PPPK akan sangat menggantungkan dari sistem iuran sehingga ketika masa kerja PPPK habis maka bisa dilanjutkan di tempat baru PPPK tersebut bekerja.
Baca Juga: Beli Saham dengan Modal Rp 1 Juta, Emang Bisa? Yuk, Mulai Investasi dengan Modal yang Terjangkau