Diketahui, bahwa Pulau Rempang memiliki luas wilayah sekitar 16.583 hektar dan terbagi menjadi dua Kelurahan, yaitu Rempangkat dan Sembulang.
Kedua kelurahan ini ternyata termasuk dalam wilayah kecamatan Galang, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Menurut data dari Badan Pusat Statistik, ada sekitar 7.512 penduduk yang tinggal di Pulau Rempang. Pulau ini juga memiliki 16 kampung tua atau pemukiman warga asli. Warga asli ini terdiri dari tiga suku.
Suku tersebut antara lain, suku Melayu, suku orang laut, dan suku orang darat. Dipercayai bahwa mereka telah tinggal di Pulau Rempang sejak tahun 1834.
Jika dicermati, sejarah Pulau Rempang ini cukup kompleks. Awalnya, pulau ini tidak termasuk dalam Otorita Batam dan merupakan bagian dari pemerintah daerah Riau.
Namun, pada tahun 1992, setelah dikeluarkannya Kepres Nomor 28 Tahun 1992, wilayah kerja Otorita Batam diperluas untuk mencakup Pulau Rempang, Pulau Galang, dan pulau-pulau sekitarnya. Jembatan Barelang menjadi salah satu penghubung vital antara Pulau Rempang, Pulau Batam, dan Pulau Galang.
Warga Pulau Rempang menegaskan keberatan mereka terhadap relokasi dan proyek Eco City, sementara pemerintah dan investor berusaha mewujudkannya.
Kesepakatan harus ditemukan agar perkembangan proyek ini tidak hanya berdampak positif pada perekonomian, tetapi juga mempertimbangkan kesejahteraan dan kepentingan masyarakat setempat.